SamudraNews.com-Langsa- Polsek Langsa Timur pada hari Senin (26/11) sore berhasil meringkus terduga pengedar Sabu, berinisial RH yang merupakan warga Dusun Kapten Lidan Gampong Baro Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Imran.SE mengatakan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekira pukul 17.35 Wib oleh Tim Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Langsa Timur yang di pimpin langsung oleh Kapolsek,"Jelasnya.
Menurut kapolsek ,di amankannya RH berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Gampong Baro Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama sering di jadikan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Langsa Timur beserta personil unit Reskrim dan unit Intelkam melakukan pengintaian, setelah menunggu beberapa lama RH muncul dan personil langsung mengamankannya.
Bersama tsk RH petugas juga berhasil mengamankan BB berupa 14 (empat belas) paket Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 0,70 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah dan 1 ( satu ) buah kotak rokok.
Dari pengakuan RH ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berinisial CK ( DPO ) di beli dengan harga Rp.800.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya RH beserta BB di amankan di Mapolsek Langsa Timur guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.ujarnya.
Di samping itu kata Kapolsek ,Kapolres Langsa selalu menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau pun tindak kejahatan lainnya agar segera melaporkan ke pos polisi terdekat agar dapat di lakukan penindakan,karena sekecil apa pun yang di berikan sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk menumpas tidak kejahatan, tutup nya.
| Roby Sinaga
