SamudraNews.com-Aceh Singkil - LSM Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tangani Sisa anggaran dana Otonomi Khusus Aceh(DOKA) atau dana Otsus Aceh Singkil tahun anggaran 2017 Rp 6,7 Miliar yang di duga menguap alias tak tahu kemana rimbanya.
Menurut Razaliardi kepada awak media Selasa (4/12) bahwa, penggunaan sisa anggaran dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 6,7 Miliar lebih tersebut seharusnya harus terlebih dahulu mendapat restu dari pihak DPRK.
"Sisa anggaran dana Otsus itu adalah merupakan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dimana penggunaannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRK,"jelasnya.
Selanjutnya, ungkapnya, SAL tersebut di anggarkan kembali dalam APBK Perubahan pada tahun anggaran berjalan, tapi SAL yang bersumber dari dari Otsus tahun anggaran 2017 itu, penggunaannya tidak pernah dibahas oleh DPRK, dan tidak pula ada dianggarkan dalam APBK Perubahan.
"Dengan tidak dianggarkannya dalam APBK Perubahan, maka tidak bisa dipertanggung jawabkan pengeluarannya menurut peraturan pemerintah(PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,"bebernya.
| Rahmat
