Kip Aceh Singkil Serahkan APK Kepada Penghubung Partai


SamudraNews.com- Aceh Singkil – KIP Aceh Singkil membagikan APK (alat peraga kampanye ) kepada Puluhan timses/penghubung Pemilu 2019 Aceh Singkil di aula media center setempat di Selok Aceh, Aceh Singkil. Ketua Komisioner KIP Aceh Singkil Edi Sugianto, menjelaskan bahwa, APK diberikan  yaitu Partai Politik, penghubung Calon DPD dan penghubung Calon Presiden dan Wakil Presiden RI."APK yang diberikan berupa Baliho dan Spanduk, masing masing 16 partai di Aceh Singkil Baliho 10 unit, Spanduk 16 unit, Calon DPD 10 unit Spanduk, dan Timses masing – masing Dua Calon Presiden RI Baliho 10 unit dan Spanduk 16 unit,"kata Edi.

Dalam acara tersebut, juga turut dihadiri anggota Komisioner lainnya yakni, Dody Syahputra, Amran dan Tamsir, sedangkan para Komisioner Panwas Salman, Azwar Ramnur, dan Deva Susanti.

peserta pemilu yang hadir yaitu, Partai politik 11 partai dari 16 partai peserta di Kabupaten Aceh Singkil, Penghubung DPD 6 dari 26 calon DPD Provinsi Aceh, penghubung pasangan Calon Presiden dan para undangan lainnya.

Selain penyerahan APK dalam Acara tersebut KIP Singkil juga menyerahkan SK KIP Nomor 134 perubahan atas SK KIP Nomor 79 Tentang Penetapan lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Edi Sugianto menyatakan, peserta pemilu baik parpol, Calon DPD maupun Pasangan Calon Presiden/Wapres dapat mematuhi ketentuan pemasangan APK, yakni pada lokasi yang sudah ditentukan dan untuk APK tambahan dapat dipasang pada Sekertariat atau kantor pemenangan peserta pemilu dan pada lahan milik perseorangan atau swasta dengan catatan mendapat izin tertulis dari pemilik lahan."Peserta pemilu diharapkan melaksanakan masa kampanye dengan sebaik baiknya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Singkil Salman menghimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam pemasangan APK termasuk jumlah APK tambahan yang dipasang juga harus sesuai jumlahnya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1096, apabila jumlah yang dipasang disatu titik melebihi jumlah yang diatur, peserta pemilu diimbau untuk menurunkanya."Pihak Panwas akan terus melakukam pengawasan/monitoring terhadap pemasangan APK, baik yang difasilitasi maupun APK tambahan termasuk izin tertulis dari pemilik lahan apabila ada APK yang dipasang pada lahan milik perseorangan,"ujarnya.

Kemudian, dalam hal ini marilah kita sukseskan Pemilu serentak untuk mengajak peserta pemilu melaksanakan kampanye dengan sebaik baiknya.

| Rahmat