SamudraNews.com-Langsa-Polsek Manyak Payed Polres Langsa meringkus Dua Warga Geulanggang Meurak yang lagi nyabu di Gubuk Dosmer di Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (23/01/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Manyak Payed IPDA Ridho Rizky Ananda, S.T.K menuturkan, diamankan Kedua Pelaku ini karena adanya Laporan dari Masyarakat bahwa di gubuk Dosmer Desa Geulanggang Meurak sering digunakan tempat pesta Shabu-shabu.
Dari Laporan Masyarakat tersebut Kanit Reskrim Aiptu Al Ansar beserta Anggota melakukan penyelidikan dan Pada Hari Selasa Tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim beserta Anggota Langsung Melakukan Penangkapan terhadap ke Dua tsk yang lagi pesta shabu.
Dari penagkapan tersebut di ketahui bahwa tersangka berinisial MR (20) tidak bekerja, yang merulakan warga Dsn.Bahagia Desa Geulanggang Merak Kecanatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan HM (19) tidak bekerja, warga Dsn.Pesantren Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Sambungnya,Adapun Barang Bukti yang kita amankan berupa 1 (Satu) Buah Bong (Alat Hisap Shabu) yang terbuat dari kemasan Botol Aqua, 1 (satu) Buah Kaca Pirek masih berisikan Narkotika Jenis Shabu (Sisa Pakai), 3 (Tiga) Buah Korek Mancis, 1 (Satu) Buah Plastik Berkas Kemasan Shabu, 1 (Satu) Buah Pisau dan 1 (Satu) Buah Gunting,imbuhnya.
Dan saat ini kedua TSK dan BB telah di amankan di Mapolsek Manyak Payed guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" tutur Kapolsek.
| Roby Sinaga
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Manyak Payed IPDA Ridho Rizky Ananda, S.T.K menuturkan, diamankan Kedua Pelaku ini karena adanya Laporan dari Masyarakat bahwa di gubuk Dosmer Desa Geulanggang Meurak sering digunakan tempat pesta Shabu-shabu.
Dari Laporan Masyarakat tersebut Kanit Reskrim Aiptu Al Ansar beserta Anggota melakukan penyelidikan dan Pada Hari Selasa Tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim beserta Anggota Langsung Melakukan Penangkapan terhadap ke Dua tsk yang lagi pesta shabu.
Dari penagkapan tersebut di ketahui bahwa tersangka berinisial MR (20) tidak bekerja, yang merulakan warga Dsn.Bahagia Desa Geulanggang Merak Kecanatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan HM (19) tidak bekerja, warga Dsn.Pesantren Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Sambungnya,Adapun Barang Bukti yang kita amankan berupa 1 (Satu) Buah Bong (Alat Hisap Shabu) yang terbuat dari kemasan Botol Aqua, 1 (satu) Buah Kaca Pirek masih berisikan Narkotika Jenis Shabu (Sisa Pakai), 3 (Tiga) Buah Korek Mancis, 1 (Satu) Buah Plastik Berkas Kemasan Shabu, 1 (Satu) Buah Pisau dan 1 (Satu) Buah Gunting,imbuhnya.
Dan saat ini kedua TSK dan BB telah di amankan di Mapolsek Manyak Payed guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" tutur Kapolsek.
| Roby Sinaga
