SamudraNews.com- Langsa- Polsek Manyak payed wilayah hukum Polres mengamankan Salah Seorang warga Dusun Al Ikhsan Desa Kota Lintang Kec.Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang wkarena memiliki Barang Haram berupa Ganja Kering, Selasa (22/01/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Manyak Payed IPDA Ridho Rizky Ananda, S.T.K membenarkan adanya penangkapan terhadap Warga Dusun Al Ikhsan Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Pelaku tersebut berinisial AR, (50).
Sambung Kapolsek" dari Pelaku Kita amankan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Bungkus Ganja Kering yang terbungkus dengan Kertas Koran dengan Berat 18,25 Gram, dan 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk Nokia Warna Hitam.
Penangkapan tersebut di lakukan Pada Hari Selasa Pada Tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Depan Polsek Manyak Payed.
Dari Pengakuan Tersangka bahwa dirinya memperoleh janja tersebut nembeli dari temannya yang berinisial WB (DPO) dengan Harga Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah),
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan BB diamankan di Polsek Manyak Payed untuk di lakukan penyidikan lebih Lanjut" Ujar Kapolsek.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Manyak Payed IPDA Ridho Rizky Ananda, S.T.K membenarkan adanya penangkapan terhadap Warga Dusun Al Ikhsan Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Pelaku tersebut berinisial AR, (50).
Sambung Kapolsek" dari Pelaku Kita amankan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Bungkus Ganja Kering yang terbungkus dengan Kertas Koran dengan Berat 18,25 Gram, dan 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk Nokia Warna Hitam.
Penangkapan tersebut di lakukan Pada Hari Selasa Pada Tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Depan Polsek Manyak Payed.
Dari Pengakuan Tersangka bahwa dirinya memperoleh janja tersebut nembeli dari temannya yang berinisial WB (DPO) dengan Harga Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah),
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan BB diamankan di Polsek Manyak Payed untuk di lakukan penyidikan lebih Lanjut" Ujar Kapolsek.
| Roby Sinaga
