Bea Cukai  Hibakan 5,7 Ton Bawang Merah Kepada Pemko Langsa


SamudraNews.com- Langsa – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, menghibahkan bawang merah  hasil tanggkapan 630 karung (5670 Kg ) senilai Rp 66.688.272, layak konsumsi kepada Pemko Langsa, Rabu (16/1).

Bawang merah tersebut di serahkan langsung oleh Kapala Bea Culai Kuala Langsa M.Suhadak kepada Asisten II Pemko Langsa Abdullah Gade

Dalam kata sambutannya  M Syuhadak mengatakan bahwa, bawang merah ini berasal dari muatan ex KM tanpa nama yang merupakan barang kepabeanan yang berhasil digagalkan bea cukai Langsa Tim Patla BC 15030 di Dermaga Matang Seuping, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, pada Selasa (8/1) lalu.

"Atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 23.340 895."

Menurut dia ,Sebelum d hibahkan kepada Pemko Langsa bawang merah ini terlebih dahulu dilakukan pengujian di laboratornium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi,imbuhnya.

Selain itu, bawang merah ini telah mendapatkan persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S02/MK.06/WKN DSKNL 02/2018 tanggal 14 Januan 2019.

Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Langsa untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabean dan cukai agar bisa bermanfaat dan membantu masyarakat kurang mampu.

Lebih lanjut, Syuhadak mengatakan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan dibidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.


Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negara dan mendongkrak penerimaan negara dani sektor bea mesuk dan pajak.

"Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasil or industrial assistance, dan ravenue untuk menjadikan Kementerian Keuangan terpercaya dan Bea Cukai makin baik," tandasnya.

Penyerahan hibah bawang merah tersebut turut di hadiri oleh Asisten II Pemko Langsa,Kasdim 0104/atim,DansupDempom,Dantebek,Danramel Kota Langsa serta Kapolsek Kota .

| Roby Sinaga