SamudraNews com- Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil Meringkus 4 orang terduga bandar Narkoba jenis Ekstasi ,Bersama para pelaku Petugas juga menyita 89 butir narkoba jenis ekstasi di tempat yang berbeda Rabu
(30/01/2019).
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan bahwa penangkapan ke 4 terduga pengedar Narkoba berawal pada hari Minggu 27/01 di Gp. Sungai Pauh Km. 5 Kecamatan Langsa Barat (di pinggir jalan) Sat Res Narkoba amankan 2 orang yang sedang transaksi jual beli narkoba jenis Ekstasi.
Kedua pelaku tersebut berinisial RD (29) Wiraswasta, Ds. Sungai Liput Dsn. Bulubetung Kecamatan Kejuruan Muda Kabuoate Aceh Tamiang dan AY (36) PNS di RSUD Aceh Tamiang warga Desa Seruway Kecanatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Bersama kedua pelaku petugas turut mengankan BB 40 (empat puluh) butir pil ekstasi merk "Nike" warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 12,11 Gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BK 1789,imbuhnya
Kemudian, kata Kasat, kita kembangkan lagi dari pengakuan kedua TSK barang tersebut di dapat dari S (DPO) Kota Medan sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga per butirnya Rp. 120.000,- dan sudah di jualkan di wilayah Kota Langsa dan Kab. Atam dengan harga per butirnya Rp. 180.000,- sampai dengan Rp. 220.000.
Sambungnya" Setelah dilakukan pengembangan pada Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira pkl. 02.00 Wib petugas berhasil meringkus terduga P(20) di dalam kamar Hotel Besitang Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang KabuoatenbLangkat Prov. Sumut.
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan bahwa penangkapan ke 4 terduga pengedar Narkoba berawal pada hari Minggu 27/01 di Gp. Sungai Pauh Km. 5 Kecamatan Langsa Barat (di pinggir jalan) Sat Res Narkoba amankan 2 orang yang sedang transaksi jual beli narkoba jenis Ekstasi.
Kedua pelaku tersebut berinisial RD (29) Wiraswasta, Ds. Sungai Liput Dsn. Bulubetung Kecamatan Kejuruan Muda Kabuoate Aceh Tamiang dan AY (36) PNS di RSUD Aceh Tamiang warga Desa Seruway Kecanatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Bersama kedua pelaku petugas turut mengankan BB 40 (empat puluh) butir pil ekstasi merk "Nike" warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 12,11 Gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BK 1789,imbuhnya
Kemudian, kata Kasat, kita kembangkan lagi dari pengakuan kedua TSK barang tersebut di dapat dari S (DPO) Kota Medan sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga per butirnya Rp. 120.000,- dan sudah di jualkan di wilayah Kota Langsa dan Kab. Atam dengan harga per butirnya Rp. 180.000,- sampai dengan Rp. 220.000.
Sambungnya" Setelah dilakukan pengembangan pada Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira pkl. 02.00 Wib petugas berhasil meringkus terduga P(20) di dalam kamar Hotel Besitang Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang KabuoatenbLangkat Prov. Sumut.
Selain mengaman Dari P yang merupakan warga Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur ,petugas juga menyita BB 27 (dua puluh tujuh) butir pil Ekstasi merk "Nike" warna merah maron yang di bungkus dengan plastik tembus pandang dan berat keseluruhannya 8,76 Gram serta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
Kemudian kita kembangkan lagi dan pada hari Selasa tanggal (29/01) sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jln. Karya Pembangunan Ds. Polonia Kecamatan Medan Polonia Prov. Sumut (di pinggir jalan) petugas
Berhasil meringkus S (20)Tukang Parkir dan bersama S petugas juga berhasil menyita BB 22 (dua puluh dua) butir pil Ekstasi merk "Diamond" warna pink yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 7,67 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver dan 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam,urai Kasat
Dan saat ini ke 4 terduga pengedar barang harap serta BB dudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk Penyidikan lebih lanjut" Tandas Kasat.
| Roby Sinaga