Gempala Akan Kawal Laporan Meneger PT.Angkasa Biru Betari Hingga Ada Kepastian Hukumnya

Meneger PT.Angkasa Biru Betari Budhieansyah ZA

SamudraNews.com-Langsa Hampir Dua Tahun belum mendapat kepastian hukum atas laporannya ke pihak Kepolisian ,Budhieansyah ZA selaku Meneger PT.Angkasa Biru Betari mengaku telah di rugikan.

Kepada awak media Budhieansyah ZA Senin (28/1) malam mengatakan bahwa diri nya telah melaporkan B dan Y kePolres Langsa dengan  Nomor : LP/ 122/IV/2017/SPKT tanggal 25 April 2017 tentang Pengeroyokan Pasal 170 KUHP,dan saat ini penanganan kasus nya di Polsek Langsa Timur, urai nya.

Sambungnya,Dengan rentang waktu yang sangat panjang hampir 2 tahun dan saya selaku Korban belum memperoleh kepastian hukum, secara otomatis saya sangat dirugukan baik dari segi moril dan materil,bahkan para terlapor yang sudah di tetapkan sebagai tsk oleh Penyidik masih bebas berkeliayaran, imuhnya.

Dia menambahkan , Pada saat terjadi pengeroyokan, terlapor B dan Y mereka juga melakukan pengerusakan terhadap kantor  SPBU dengan cara menggerenda pintu ruang panel,pintu ruang ATM, Pintua  mini market, atas dasar itu lah saya melaporkan B dan  Y dengan dugaan telah melanggar pasal 170 KUHP ,bahkan semua kejadian itu terekam di CCTV sangat jelas sekali dan CCTV tersebut telah kami serahkan kepada penyidik Polsek Langsa Timur sebagai barang bukti,imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut Zulkifli S.Sos selaku Ketua LSM Gempala Selasa (29/1) angkat bicara,menurut dia ,Sesuai UU Dasar 1945 " Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama di mata hukum".

Jika kita melihat kasus ini apa lagi sudah berjalan hampir 2 tahun dan dengan durasi penanganan yang sangat panjang ,secara otomatis telah merugikan pihak pelapor.
ujarnya.

Apa lagi informasi yang kita peroleh bahwa pihak kejaksaan telah mengembalika SPDP ke penyidik, walau bukan menghentikan perkara ,namun akan menambah durasi pemeriksaan yang bertambah panjang .

"Kita semua berharap dalam penanganan  sebuah persoalan tidak ada yang membeda bedakan antara Ras ,suku dan Golongan,karena jika ini sampai terjadi dan masyarakat tidak memperoleh kepastian hukum di kuatirkan masyarakat akan membuat hukum sendiri ,dan ini sama sama kita berharap jangan sampai terjadi,imbuhnya

Untuk itu LSM Gempala berharap persoalan ini secepatnya dapat di selesaikan, karna kami yakin dan percaya pihak penyidik tentunya sudah melakukan pengkajian yang mendalam sebelum nenetapkan seseorang tersebut sebagai tersangka .

Untuk itu,agar tidak ada tudingan miring dari masyarakat kepada para penegak hukum ,mari sama sama kita menghargai dan mentaati norma norma hukum itu sendiri jangan sampai para penegak hukum mempermainkan aturan dan perundang undangan yang berlaku di NKRI , harapnya.

Sebagai sosial kontral LSM Gempala akan mengawal kasus ini ,dengan tujuan kita semua dapat mengetahui di mana ending ahir dari persoalan ini.tutupnya.

Sampai beri ini di terbitkan awak media ini belum menerima keterangan resmi dari pihak Polsek Langsa Timur.

| Tim