Kejaksaan Telah Kembalikan SPDP Ke Penyidik Polsek Langsa Timur

plh.Kasi Pidum Kejari Langsa Firman Junaidi,SH. (foto roby sinaga)

SamudraNews.com- pihak Kejaksaan Negri Langsa telah mengembalikan SPDP ke penyidik Polsek Langsa Timur atas Laporan PolisiNo:Pol/22/IV/2017/Aceh/
Res Langsa,25 April 2017,dengan pelapor Budhieansyah,ZA , Manager SPBU PT. Angkasa Biru Beutari,dengan terlapor Bustami dan Yusrizal.

Saat di konfirmasi media ini     Kajari Langsa  R. Ika Haikal, SH melalui Plh, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa ,Firman Junaidi ,SH di ruang kerjanya Jumat (25/1) menjelaskan bahwa ,berkas perkara tersebut di terima Kejaksaan pada tanggal 1 Agustus 2018, lantas pada tanggal 15 Agustus Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut (P19) beserta petunjuk dari Jaksa kepada penyidik Polsek Langsa Timur untuk di lengkapi alat-alat bukti nya sesuai petunjuk.

"Selanjutnya Penyidik mengembalikan berkas ke Jaksa pada tanggal 19 November 2018, namun petunjuk dari kejaksaan belum di lengkapi oleh penyidik, hanya di tambahkan keterangan saksi ahli saja",katanya .

Kemudian karena petunjuk yang telah diberikan belum dapat terpenuhi,  kejaksaan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik, dan setelah 14 hari sejak pengiriman kembali berkas tersebut kepada Penyidik, pihak penyidik polsek Langsa Timur belum juga dapat melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut sehingga Kejaksaan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa waktu untuk penyidikan tambahan sudah habis (P20).

Namun selama 30 hari setelah surat P20 kami kirimkan ternyata penyidik tidak mengembalikan berkas tsb kepada kami (jaksa red)

Lantas pada tanggal 14 Januari 2019 Kejaksaan akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik Polsek Langsa Timur  dan pada tanggal 16 Januari 2019 penyidik mengirimkan kembali SPDP lama  dan berkas perkara juga yang lama kepada kami (jaksa red)

Sesuai aturan apa bila SPDP sudah di kembalikan ke Penyidik kepolisian secara otomatis perkara tersebut tidak ada lagi di kejaksaan melainkan di penyidik kepolisian, imbuhnya,


Sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 138 ayat 2, berbunyi :
Dalam hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Penjelasan pasal 138 :
Yang dimaksud dengan "meneliti" adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik.jelas Firman

| Roby Sinaga