Polsek Sungai Raya Ringkus Dua Pemuda Pengguna Sabu


SamudraNews.com- Langsa Polsek Sungai Raya berhasil ringkus 2 orang pemuda yang sempat meresahkan masayarakat karena kerap kali melakukan transaksi narkoba  jenis  sabu di Lorong SDN 1 Dsn Keude Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten  Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa.

Kepada awak media Kamis (31/1) Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Sungai Raya IPDA Arga Arianda Siregar S.T.K mengatakan bahwa diamankan kedua pemuda tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah karna sering kali  di Lororang SDN 1 Dsn.Keude Gampong Labuhan Keude di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Dari situ Kapolsek beserta personil unit reskrim dan Intel Langsung terjun untuk melaku penyelidikan dan pada hari Rabu 30/01 sekira pukul 14.00 WIB diamankan 2 pemuda yang berinisial SM (23) warga  Dsn.Sepakat Gp. Labuhan Keude  dan SM (21) warga Dsn.I Gampong. Labuhan Keude

Bersama kedua tsk petugas juga mengamankan BB  1 (satu) unit Hp Nokia Warna Merah, 1 (satu) unit hp maxis warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) buah gunting warna pink dan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik Bening tembus pandang dengan Berat lk 0,45 Gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ke dua TSK dan BB telah di amankan di MaPolsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut" ujarnya.

| Roby Sinaga