SamudraNews.com | Langsa-Penyuluhan Hukum Triwulan I Tahun 2019
oleh Kumdam Iskandar Muda, yakni Tim penyuluh dipimpin oleh Letkol Chk M. Irham
DJ. S.H beserta Lettu Chk Bambang Ardiansyah S.H dan Serka M. Rivai Purba S.H kepada
Prajurit TNI, PNS Kodim 0104/Aceh Timur dan Perwakilan Ibu Persit Kartika
Candra Kirana Cabang XXI, bertempat di Makodim 0104/Atim, Jalan Jenderal Ahmad
Yani, Gampong Payabujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Selasa (12-02-2019).
Dandim 0104/Atim Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis
dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan
kepada para prajurit, PNS serta Ibu Persit, sehingga akan sangat bermanfaat
bagi kita semuanya, manfaatkan betul-betul penyuluhan saat ini, apa yang belum
mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada tim penyuluh hukum, “tegasnya.
Lanjutnya, tujuan utama penyuluhan hukum ini,
agar prajurit, PNS dan Ibu Persit Kodim 0104/Atim, memahami dan mengerti hokum,
supaya tidak terjadi pelanggaran, ”ujar Dandim.
Letkol Chk M. Irham DJ. S.H menyampaikan bahwa,
materi penyuluhan yang disampaikan saat ini
adalah tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana, dengan maksud untuk
memberikan pengetahuan informasi
elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Misalnya, tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan
beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau
konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau
permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam
menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain. Karena itu
adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan
sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi, bahkan pidana
penjara, “terangnya.
Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak antara lain
pornografi, kekejaman, serta penipuan, sehingga dengan adanya UU ITE para
Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara
fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan, “tegasnya.
Selain itu, Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan
materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan atau illegal loging. Dalam penyuluhan itu juga tak ketinggalan
pula mengenai Netralitas, bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan
tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak manapun dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, “tegasnya
lagi.
Di akhir penyuluhan ia menambahkan, mengenai
hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4, yakni
kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya, “pungkasnya.
| Kusdiyono