Kuasa Hukum :  Kepolisian Segera Memproses Laporan Maskot Secara Objektif. 


SamudraNews.com- Serdang Bedagai- Di kabarkan Ketua Lsm Maskot Kota Galuh  Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Telah melaporkan ada nya dugaan penjualan Aset milik Negara ke Polres Serdang Bedagai pada tanggal 10 Desember 2018 lalu.

Saat di konfirmasi media ini Syahrul Ramadhan Sihotang ,SH selaku Kuasa Hukum Lsm Maskot Selasa (12/2) mengatakan bahwa ,Kami berharap pada pihak kepolisian  untuk segera memproses laporan Maskot secara objektif. 

Pasalnya  kita sudah menurunkan saksi-saksi terkait laporan tersebut yang berkompeten dan memahami mana batas tanah milik warga dusun 3 Desa Kota Galuh dan mana batas sungai yang saat ini sungai tersebut sudah beralih pungsi  menjadi ternak ayam,imbuhya.

Sambungnya,ada pun saksi yang telah kita turunkan dan sudah di ambil keterangannya  oleh penyidik yakni Aminurahim  mantan kepala desa Kota Galuh periode 1989 s/d 2007. M .Biak Purba mantan Seketaris desa Kota Galuh periode 1971 s/d1987. Rafit Ziwar mantan Sekertatis desa Kota Galuh  periode 1989 s/d 2007. M Ramli warga masyarakat yg pernah tinggal dekat lokasi sungai tersebut ,saksi saksi inilah yang mengetahui betul soal objek yg kita laporkan ke polres serdang Bedagai.

Untuk itu kita berahap , bila laporan kita sudah cukup unsur utk naik ke proses penyidikan, polisi tidak melama lamakannya, sebab ini semua demi marwah hukum yang harus di tegakkan dengan sebagai mana mestinya.Sebab di mata hukum kita semuavmsama,
pungkasnya.

| Rgs