Pembanguan Jembatan Penghubung Singkil - Kuala Baru Dinilai Tidak Sesuai Aturan


SamudraNews.com | Aceh Singkil -  Pembangunan jembatan yang menghubungkan  dari desa Kilangan, Kecamatan Singkil ke Kecamatan Kuala Baru, yang ditargetkan selesai pada tahun 2020, menuai protes dari masyarakat setempat.Karena pembangunan pilar jembatan dan abudmen jembatan dinilai tidak sesuai aturan, sehingga dapat membahayakan jiwa masyarakat beberapa tahun ke depan. 

Ketua PA Aceh, Sarbaini Agam mengatakan ia selaku masyarakat berharap jalan tembus Singkil – Kuala Baru jangan sampai sia-sia.Masyarakat masih percaya kepada Pemerintah dan meminta agar segera dibongkar dan diperbaiki sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.Serta meminta kontraktor maupun pemerintah terkait melakukan pengajian ulang pembangunan jembatan tersebut.“Ini memang tidak betul, harus dibongkar, diperbaiki.Seperti gimana prosedur di RAB, itu yang harus diikut.Saya harap kontraktor ataupun pemerintah, kaji ulang pembangunan itu,” kata Sarbaini, kepada Samuderanews selasa (19/02).

Menanggapi persoalan ini, salah satu anggota Komisi III DPRK Aceh Singkil, Ir. Azmi, mengatakan hasil pengerjaan dan bahan yang dipergunakan tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi. Karena banyak adukan semen yang bercampur lumpur.“Memang tidak layak daripada yang sudah dibuktikan.Bocor, dan bercampur lumpur adukan semen.Seharusnya semuanya bagus itu,” kata Azmi.Menurut Azmi, Persoalan ini sudah dikomunikasikan Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil ke Dinas PU di Provinsi.Karena proyek pengerjaan jembatan didanai dari Pemerintah Provinsi Aceh.

“Dari dialog Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, dalam waktu dekat mereka akan datang, dengan membawa alat-alat pemeriksa,” tambah Azmi.Lebih lanjut Azmi mengatakan dari informasi dan pantauan warga setempat, proses pengerjaan jembatan dilakukan dengan mengaduk tanah di atas beko sehingga banyak lumpur.Selain itu pengerjaannya sering dilakukan tengah malam, di posisi waktu denda, untuk mengejar waktu.Azmi berharap persoalan ini segera mendapat respon dari Pemerintah Provinsi, sehingga jembatan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan membahayakan masyarakat.“Karena jembatan ada umur rencananya, Kalau memang dibuat tidak bagus, misalnya umurnya 50 tahun maka 10 tahun bisa rontok.Jadi Apa gunanya  dibuat kalau untuk jatuh,” kata Azmi.