8 Bulan Buron Ahirnya AS Berhasil Di Ringkus Oleh  Sat ResNarkoba Aceh Utara 

foto Tsk AS dan BB Sabu 200 gram

SamudraNews.com-Aceh Utara- Ahirnya AS (30) Wiraswasta warga Desa Jumpa Gelumpang Tujoh Kecamatan  Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara yang merupakan DPO Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara dapat di ringkus bersama barang bukti 200 gram Sabu siap edar.

Saat di konfirmasi media ini Kapolres Aceh Utara Memelalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan bahwa,Tsk AS ini sudah kurang lebih 8 bulan menjadi  DPO dari pengungkapan kasus sebelumnya,ujarnya.


Menurut Ildani ,Penangkapan tsk ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa AS di curigai kerap melakukan taransaksi Narkoba . Desa Tring Kecamatan Matang Kuuli Kabupaten Aceh Utara.Setelah menerima informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba bergerak untuk melakukan pengintayan dan pada Rabu (13/3)
sekura pukul 05 : 00 wib AS muncul di tempat yang di maksut.

Lantas anggota meringkus AS dan setelah di lakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram,pada saat di introgasi AS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,imbuh Kasat Narkoba.

"Saat ini Tsk AS bersama barang bukti sabu 200 gram telah di amankan di Mapolres Aceh Utara guna pengembangan lebih lanjut,tutup perwira berpangakat tiga balok di pundak itu.

| Roby Sinaga