Kapolres : SY Tsk Pembunuh Anak Kandung Di Jerat Pasal Berlapis


SamudraNews.com- Langsa- Tersangaka SY pelaku keji yang tega membunuh anak kandungan nya sendiri yang masi balita MH (1) dengan cara melemparkan balita malang tersebut kedalam Bak mandai berisi air.

Perlakuan tidak manusiawi itu di lakun tsk SY pada hari Rabu (27/3) sekira pukul 8.00 Wib di rumah kontrakannya di dusun Rukun Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa.

Dalam Press Release yang di gelar oleh Poles Langasa Kamis (28/3), Kapolres Langsa  AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi 
Kasat Reskrim, IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK, mengatakan bahwa,berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, SY dengan sengaja melakukan pembunuhan tersebut karena tersulut amarah akibat tekan ekonomi yang tidak dicukupi oleh sang suami.

"Pada hari naas tersebut  SY awalnya  ingin memandikan korban, tetapi yang dilakukannya bukan memandikan malah SY dengan sengaja melemparkan balita yang tidak berdosa itu kedalam bak mandi dan meninggalkan balita malang tersebut meregang nya di dalam bak  mandi selama 30 menit. Kemudian pada saat pelaku SY kembali ke bak mandi melihat balita malang tersebut sudah tidak bernyawa  dan sudah membiru," urai Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Koplres, tersangka SY dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP Subs pasal 80 ayat (3), ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau denda 3 Milliar rupiah.

"Saat ini tersangka SY sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut ,secepatnya berkas tsk kita limpahkan ke Jaksaan" tutup nya.

| Roby Sinaga