Menjual Atau Dengan Sengaja Menghilangkan Sungai ,Melanggar PP N0 : 35 Tahun 1991

Foto Tokoh Masyarakat  desa Kota Gsluh Rafit Ziwar.

SamudraNews.com- Serdang Bedagai- Dengan sudah terbitnya surat pemberitahuan tentang
perkembangan hasil penelitian laporannomorB/251/XII/2018/
Reskrim/tanggal 17 Desember 2018.Surat Perintah penyelidikan nomor SP Lidik/339/2019/Reskrim tanggal 15 Desembar 2018.

Ini sebagai bukti langkah awal pihak penyidik menindak lanjuti
Laporan Maskot dengan nomor : 17/MP/II/2018 tanggal 27 November 2018 tentang duggaan penjualan Sungai sebagai aset negara,ujar Rafit Ziwar salah srorang tokoh masyrakat sekaligus mantan Sekertatis Desa Kota Galuh  periode 1989 s/d 2007.
pada media ini Jumat (15/3)

Sambungnya ,Kami selaku masyarakat Desa Kota Galuh sangat berharap agar pihak penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan adanya penyimpangan terhadap hilangnya aset negara berupa sungai Jambur salam dan Tali air dua di dusun 3 (tiga)ujar Rafit Ziwar yang juga sebagai saksi tas laporan Maskot tersebut.

Jika kita mengacu pada peraturan pemerintah (PP)  No 35 tahun 1991 tentang sungai ,cukup jelas di sebut kan bahwa sungai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningakatkan pembangunan Nasional

b.Bahwa sebungan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan;dalam rangka pemanfaatan dan pelaksanaan Sungai di pandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan,pengembangan,penggunaan,dan pengendalian sungai dengan peraturan Pemerintah.

Mengingat

 1.Pasal 5 ayat (2) Undang Undang     Dasar 1945.

2.Undang undang nomor 5 tahun   1974 tentang pokok pokok            pemerintahan di daerah  (lembaran Negara tahun 1974 nomor 38,tambahan lembaran Negara nomor 3037).

3.Undang Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan (Lembaran Negara tahun 1974 nomor 65 ,tambahan lembaran negara nomor 3046).

4.Undang undang Nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup(lembaran Negara tahun 1982 nomor 12 ,tambahan lembaran negara nomor 3215).

5.Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang tata pengaturan Air ( Lembaran Negara tahun 1982 nomor 37 ,tambahan lembaran Negara nomor 3225.

Oleh karebanya kami selaku masyarajat awam berpendapat bahwa sesuai aturan dan undang undang yang berlaku siapa saja yang terlibat di dalam penjualan atau yang sengaja menghilangkan sungai harus di hukum sesui hukum yang berlaku di Negri ini,pungkasnya.

| rgs