Polres Aceh Timur Gagalkan Pengedaran 28 Kg Sabu ,Tiga Tsk Di Ringkus



SamudraNews.com-Aceh Timur, Polres Aceh Timur gagal kan pemasokan 28 kilo sabu ke Aceh Utara  dan tiga pelaku berhasil di ringkus.Jumat (8/3)

Dalam konfrensi persnya 
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H dengan didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan, S.H, M.M, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, Kasat Res Narkoba Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, S.H memaparkan bahwa,
Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 10.00 Wib, Petugas Gabungan Polres Aceh Timur  Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu .

Adapun identitas kedua pelaku sebagai berikut ,F (25)suwasta alamat Dsn Lamdayah Desa Tanjung Ara Kecamatan Tanoh Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara

J (43) Suwast alamat  Dsn Tgk Cek Desa Tanjung Cengai Kec. Tanoh Jambo Aye Kabuoaten Aceh Utara
Dan A (35) Suwasta alanat Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten  Aceh Timur ,ketiga tsk di ringkus petugas di
Jalan Desa Keude tuha Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.


Bersama tsk petugas amankan 27 (Dua puluh Tujuh) buah Bungkusan plastik Teh cina berbeda ukuran yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu diduga dengan berat 28 Kg.

  Kronologis kejadian

Penangkapan para tsk ini berkat ada nya laporan masyarakat kepada tim satresnarkoba yang mebgatakan bahwa di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten. Aceh Timur tepatnya di Jalan Desa Keude Tuha melintas sebuah becak barang yang membawa 1 (satu) Fiber ikan warna kuning yang berisikan Narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat Pelaku yang di maksud guna memastikan kebenaran yang di dapat ketika itu, setelah sampai di Jalan Desa Keude Tuha, petugas melihat 2 (dua) orang laki - laki /pelaku yang saat itu sedang mengendarai sebuah becak barang yang mengangkut Fiber ikan berwarna kuning dan oleh petugas langsung melakukan Penggeledahankepadapelaku,
petugas menemukan 2 (dua) buah Karung plastik berwarna putih yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkusan plastik Teh cina berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu, urai Kapolres.

Lanjutnya,Setelah di introgasi oleh petugas para  pelaku mengakui bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut milik temanya dan rencananya barang haram tersebut akan di bawa ke Panton Labu Aceh Utara.

Sambung Kapolres ke tiga terancam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup,katanya

| Roby Sinaga