50 Bal Ganja Kering Berhasil Di Amankan Oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Langsa


SamudraNews.com--Tim  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang haram jenis ganja sebanyak 50 Bal yang dibalut dengan lakban warna kuning,

Kepada awak Media Minggu (21/4) Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan bahwa, pada hari Sabtu 20/04 sekira pukul 10.00 Wib, kita berhasil ungkap peredaran Narkoba jenis Ganja.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada  1 (satu) unit mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Prov Sumut membawa narkoba jenis ganja.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba memimpin langsung anggota Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan observasi dan surveillance di wilkum Polres Langsa.

"Lantas saat itu awalnya kita amankan terduga  I (41), yang merupakan warga Dusun Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. "I adalah orang yang di tugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhoksumawe-Sumut ia di amankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepmornya," ujarnya.

Kemudian lanjut Kasat, dari terduga I kita berhasil menggali petunjuk bahwa narkoba jenis ganja di angkut oleh temannya J (DPO) menggunakan mobil Grand Max yang berisi 4 (empat) keranjang jeruk yang di dalamnya berisikan Narkoba jenis ganja tersebut .

"Usai menggali informasi dari I kita mencari keberadaan mobil yang di maksut, dan  sesampainya di Dusun Sarah Teube Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, anggota menemukan 4 (empat) keranjang jeruk yang sudah yang di tinggal di pinggir jalan, setelah di geledah di geledah isi keranjang jeruk tersebut BB 50 (lima puluh) bal  Ganja yang terbungkus lakban warna kuning," ungkapnya.

Dari keterangan Pelaku, sambung Kasat, ianya disuruh mengawal Narkoba oleh temannya berinisian S (DPO) dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Langkat Provinsi Sumut dengan upah awal (uang jalan) sebesar Rp. 250.000,-  dan sisa upah Rp. 6.000.000,- akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila barang sudah sampai di Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.

Menurut kasat saat ini tsk I bersama  BB 50 (lima puluh) bal / bungkus Ganja seberat keseluruhannya 52.750 Gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BK 2225 PAJ, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 (satu) lembar STNK asli Sepmor sudah di aman di Mapolres Langsa Guna pengembangan lebih lanjut.

"Kini pelaku dan BB kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat

| Roby asinaga