![]() |
| Add caption |
SamudraNews.com. Langsa, Setelah menjadi DPO Kejaksaan Negri Langsa dan buron selama 6 tahun akhirnya Zulkarnaen (50 Th) Terpidana kasus Penipuan akhirnya dapat di ringkus.
Pada saat di konfirmasi media ini Kapala Kejaksaan Negri Langsa Melalui Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulhelmi,SH mengatakan bahwa, terpidana penipuan Zulkarnaen di ringkus di dalam warung mie Aceh Atalanta 2 jln Mataram Raya no 139 Jakarta Timur pada hari Selasa (9/4) oleh Tim Intelijen Kejati Aceh.
Selajutnya Terpidana tiba di Banda Aceh melalui Bandara Iskandar Muda hari itu juga sekira pukul 20.30 Wib. Kemudian terpidana kita titip kan di LP Lambaro Banda Aceh, kemudian esok harinya Rabu (10/4) terpidana kita jemput untuk di jebloskan ke LP kelas II B Langsa untuk menjalani hukumannya selama satu tahun,imbuhnya.
Sambungnya, Penangkapan terpidana Zulkarnaen ini berkat Kerja sama Kejari Langsa, Kejati Banda Aceh dan Kejagung. Adapun
Kejari Langsa menjalankan Putusan Mahkama Agung RI Nomor .130 K/Pid/2012.tanggal 26 Februari 2013.
Lebih jauh Zulhelmi menambahkan, sebelum nya Kajari Langsa melalui Kasi Pidum menerbitkan DPO terhadap Zulkarnaen karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
"Saat ini Kejaksaan RI serius menangani terdakwa ataupun terpidana yang sudah menjadi DPO"
Diketahui terpidana Zulkarnaen terbukti telah melakukan penipuan terhadap T. Iskandar. Dan karena perbuatan penipuan tersebut, T. Iskandar mengalami kerugian senilai -/+ Rp.755.000.000,-
Uang tersebut di berikan T. Iskandar kepada Zulkarnaen sebagai fee proyek di bidang pengairan PUPR Langsa, namum Proyek yang di janjikan tidak pernah ada. tutupnya.
Pada saat di konfirmasi media ini Kapala Kejaksaan Negri Langsa Melalui Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulhelmi,SH mengatakan bahwa, terpidana penipuan Zulkarnaen di ringkus di dalam warung mie Aceh Atalanta 2 jln Mataram Raya no 139 Jakarta Timur pada hari Selasa (9/4) oleh Tim Intelijen Kejati Aceh.
Selajutnya Terpidana tiba di Banda Aceh melalui Bandara Iskandar Muda hari itu juga sekira pukul 20.30 Wib. Kemudian terpidana kita titip kan di LP Lambaro Banda Aceh, kemudian esok harinya Rabu (10/4) terpidana kita jemput untuk di jebloskan ke LP kelas II B Langsa untuk menjalani hukumannya selama satu tahun,imbuhnya.
Sambungnya, Penangkapan terpidana Zulkarnaen ini berkat Kerja sama Kejari Langsa, Kejati Banda Aceh dan Kejagung. Adapun
Kejari Langsa menjalankan Putusan Mahkama Agung RI Nomor .130 K/Pid/2012.tanggal 26 Februari 2013.
Lebih jauh Zulhelmi menambahkan, sebelum nya Kajari Langsa melalui Kasi Pidum menerbitkan DPO terhadap Zulkarnaen karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
"Saat ini Kejaksaan RI serius menangani terdakwa ataupun terpidana yang sudah menjadi DPO"
Diketahui terpidana Zulkarnaen terbukti telah melakukan penipuan terhadap T. Iskandar. Dan karena perbuatan penipuan tersebut, T. Iskandar mengalami kerugian senilai -/+ Rp.755.000.000,-
Uang tersebut di berikan T. Iskandar kepada Zulkarnaen sebagai fee proyek di bidang pengairan PUPR Langsa, namum Proyek yang di janjikan tidak pernah ada. tutupnya.
| Roby Sinaga
