SamudraNews.com-Aceh Timur- Puluhan Karyawan PT.Damar Siput yang berdomisili di Desa Damar Siput Kecamatan Ranto Selamat Kabupaten Aceh Timur melaporkan PT.Damar Siout ke Mapolres Langsa terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Jaminan hari tua ,Selasa (2/4)
Menurut Kamaruddin,S.H, selaku Kuasa hukum Karyawan PT.Damar Siput mengatakan bahwa, Saat ini perusahaan telah menjolimi dan menindas Karyawannya ,pasal nya ,Setiap bulan karyawan di potong gajinya untuk iyuran BPJS Ketenagakerjaan sebersar Rp.18500 perbulan dan potongan iyuran BPJS Jminan hari tua 24.000 perbulan tidak disetorkan ke pihak yang BPJS.
Menurut Kamaruddin,Apa yang di lakukan oleh pihak menajemen perusahan terindikasih telah melakukan penipuan dan penggelapan juga telah melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sambungnya,Oleh sebab itu kita berharap kepada pihak Polres Langsa untuk melakukan penahanan terhadap pihak menajemen perusahaan.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan,menajemen juga telah menelantarkan kayawannya selama 10 bulan belum terima upah (gaji ) hanya pinjaman perbulannya di beri Rp.100.000 hingga Rp.600,000 perorang.
Perusahan Damar Siput juaga tidak memberih upah pekerja sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) tutupnya.
| Roby
