SamudraNews com - Langsa Pelaku pembakaran rumah di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota yang menghanguskan tujuh rumah berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Langsa di tempat persembunyiannya di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, pada hari Selasa (23/4/2019).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK mengatakan, Rabu (24/4) mengatakan bahwh tersangka pembakar rumah ayah angkatnya berinisial E, sore itu juga berhasil kita Amankan.
Tersangka E ditangkap berselang berapa jam usai kejadian pembakaran rumah orang tuanya tidak jauh dari Dusun Jawa Belakang 1 Tanjung Putus, di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.
"Tersangka E sudah kita amankan di Mapolres Langsa, dan kita saat ini menunggu laporan para korban yang rumah yang terbakar," jelas Kasat Reskrim
Ditambahkan Kasat Reskrim, kepada petugas E mengaku bahwa motif membakar kasur dalam kamarnya, karena kesal terhadap orang tua lelaki angkatnya itu, dengan alasan istrinya dijauhkan darinya, pungkasnya.
| Roby Sinaga
