Abu Rruet Lintang Dengan Tegas Menolak People Power


SamudraNews.com- Aceh Timur, Tgk. Haji Muhammad Yusuf atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Kruet Lintang menyatakan bahwa people power termasuk tindakan inkonstitusional yang dapat menimbulkan gangguan terhadap situasi kamtibmas. Pernyataan tersebut disampaikanya pada Selasa (14/05/2019).

Menurutnya, bahwa semua pihak merindukan negeri ini selalu dengan kondisi aman damai dan sejuk, upaya-upaya pihak tertentu dan produk tertentu yang ingin melakukan gerakan people power maka kita tidak mendukung upaya tersebut, penyelesaian masalah bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan penyelesaian itu sudah disediakan terkait pemilihan umum ada bawaslu, ada Mahkamah Konstitusi yang dapat melaporkan permasalahan dalam pemilu.

Perlu diketahui bahwa tahapan Penyelengaaran pemilu di khususnya di Aceh Timur hingga proses rekapitulasi Pleno di tingkat KPU Kabupaten sudah selesai berjalan sesuai mekanisme dengan sangat transparan, jujur adil dan demokratis.

Kemudian Abu Kruet Lintang juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh atas ajakan people power dan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas atau mendapati kejanggalan atas proses pemilu serentak tahun 2019.

"Ketika semua proses jalur hukum sudah dilalui sesuai mekanisme maka apapun hasil yang didapat kita harus menerima dengan lapang dada dan menjaga persaudaraan NKRI," Pungkas Abu Kruet Lintang.

| Roby Sinaga