Polsek Langsa Kota Ringkus Jambret di Areal Tambak


SamudraNews.com-Langsa, Anggota Polsek Kota Langsa berhasil meringkus dua pelaku Jambret di areal tambak Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Adapun identitas kedua pelaku sebagai berikut,DG (16)
Eks Pelajar, Warga Mayak Payed Kabupaten  Aceh Tamiang.
AR (16) warga 
Kecamatan Seureway Kabupaten. Aceh Tamiang.

Kepada Media ini Kopolres Langsa melalui Kapolsek Kota Langsa AKP Salmidin Senin (3/6/2019) mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku Jambret ini berawal dari laporan korban atas nama Alviana Damayanti (18) Warga Dsn Wonoharjo Gp. Alue Teh Kecamatan  Birem Bayeun Kabuoaten Aceh Timur pada hari pada hari Minggu 02 Juni 2019 skr pkl 22.00 Wib yang telah menjadi korban penjambretan, katanya.

Menurut Korban, pada hari naas tersebut dirinya bersama adik kandungnya beranjak dari rumah bertujuan ke RSUD Langsa dengan mengendari sepmor honda beat, No. Pol : BL 3774 UU.

"Setibanya di jalan A. Yani Gp. Paya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro tsb tiba tiba dari arah sebelah kiri korban didekati oleh 2 pelaku yang berboncengan menggunakan sepmor  Yamaha Vixion, No. Pol : BL  3558 NP dan langsung merampas 1 ( satu ) buah tas warna hitam yang diletakkan dijok depan sebelah kiri".

Menurut Korban tas miliknya berisikan 1buah dompet hitam panjang, 1 Unit Hp Merk Samsung J5, 2 buah ATM, 2 gelang emas, 1  buah kalung emas, 1 Lembar STNK, 1 Lembar KTP dan uang sebesar Rp. 200.000.

Menyadari tasnya sudah di jambret, korbanpu berusaha mengejar sambil berteriak " Jambret, jambret ".

Ternyata teriakan korban di respon masyarakat sehingga masyarakat ikut juga mengejar pelaku yang kabur kearah Gp. Matang Seulimeng Kecamatan. Langsa Barat.

Setelah menerima informasi dari korban,lantas anggota melacak ke beradaan pelaku
di daerah tambak Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Menurut Kapolsek ,setelah di lakukan pencarian di areal tambak tersebut tidak butuh waktu lama kedua  2 pelaku  berhasil di aman.Bersama 
pelaku turut diamankan barang bukti  1 ( satu ) Unit Sepmor Merk Yamaha Vixion, No. Pol : BL 3558 NP, warna hitam.

Sedangkan barang barang milik korban yang berhasil dirampas pelaku belum berhasil ditemukan, dikarenakan menurut para pelaku tas milik korban yang di rampas  telah dibuang ke alur yang saat itu sedang air pasang.

Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Langsa Kota dan atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP Yo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, tutupnya.

| Roby Sinaga