Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Anggota DPRD Kampar Di Ringkus Polisi


SamudraNews.com-PekanBaru, Terindikasi terlibat Korupsi salah seorang oknum anggota DPRD Kampar di ringkus Polisi. menangkap seorang Anggota DPRD Kampar, Riau, bernama Syarifudin alias Arif.

"Tersangka atas nama Syarifudin alias Arif oknum anggota DPRD Kampar. Dia kita tangkap di Jakarta yang selanjutnya kita bawa ke Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, pada Detik News Minggu (14/7/2019).

Fajri mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada proyek pekerjaan pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 lalu dengan anggaran di Dinas Bina Marga Pemkab Kampar sebesar Rp 890 juta.

"Proyek cuci danau ini di menangkan oleh CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta," kata Fajri lagi.

Namun proyek itu diduga dikerjakan oleh Syarifudin. Padahal, Syarifudin disebutnya tidak masuk dalam susunan di perusahaan tersebut.

"Tersangka memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris,"beber Fajri.

Pengalihan proyek ini, lanjut Fajri, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 300 juta.

"Kerugian Rp 300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut,"terangFajri.

Menurut Fajri, pihaknya selama ini sudah menjalankan sesuai prosedur dengan melakukan  pangilan  pertama dan kedua. Namun, Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka menghilang dari Kampar, dan Polres Kampar membentuk tim untuk melacak keberadaanya. Walhasil ada hari  Jumat (12/7) tim menemukan tersangka sedang berada di Atrium Jakarta. lantas petugas tidak membuang bung waktu terus membekuk tsk. Pada saat di lakukan penangkapan tsk tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tsk kita terbangkan ke Polres Kampar", katanya.

Untuk sementara tersangka kita jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutup Fajri. 

| Detik News