Samudranews com-Aceh Singjil, Forum Komunikasi Pimpinan Dayah (FKPD) Aceh Singkil mengancam untuk mendemo kantor Bupati Singkil, jika dalam waktu satu minggu Pemerintah Singkil tidak menerbitkan surat larangan pelaksanaan hiburan malam hari, khususnya di tempat pesta perkawinan.
"Jika dalam satu minggu bupati belum mengeluarkan surat larangan tegas soal hiburan malam organ tunggal di tempat pernikahan atau khitanan itu, kita akan menggelar unjuk rasa," kata Ketua FKPD Aceh Singkil, Ustadz Hambali Sinaga, kemarin.
Dia mengungkapkan bahwa FKPD sesungguhnya telah menyodorkan draf tentang rekomendasi larangan izin keramaian malam hari itu pada 31 Januari 2019 lalu.
"Namun belum diteken bupati dengan berbagai alasan," ungkapnya.
Menurutnya, Bupati harus berani mengeluarkan surat larangan hiburan malam hari demi menghindari hal-hal yang tak elok di masyarakat. Apalagi Aceh Singkil adalah bagian dari Aceh yang menerapkan syariat Islam.
"Hiburan malam itu lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, hanya mengundang kemaksiatan, tuak, perkelahian, dan kenakalan lain yang bertentangan dengan syariat Islam," kata pimpinan Dayah Hafiz Rizqullah di Kecamatan Kota Baharu itu.
Aceh Singkil, lanjut Hambali, harusnya malu dengan Kota Subulussalam yang sudah menutup izin hiburan organ tunggal sampai malam hari.
"Kalau di sana bisa kenapa di Aceh Singkil tidak? Bahkan khusus di Kecamatan Singkil bisa menerapkan larangan acara di malam hari," katanya.
Hambali mengaku saat ini banyak pihak mempertanyakan pada dirinya ihwal keputusan larangan hiburan malam tersebut.
"Apakah sudah di teken bupati atau belum, Lambatnya proses itu sampai akhirnya terjadi lah hal-hal yang tak diinginkan di mana seorang remaja tertembak hingga tewas di tempat hiburan organ tunggal pesta perkawinan yang digelar hingga larut malam," katanya.
"Saya berharap bupati Aceh Singkil segera mengeluarkan surat larangan tegas izin keramaian terkhusus keyboard di acara pesta pada malam hari, tandasnya.
| Ris
