Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuh Sopir Travel ke Kejasa


SamudraNews.com-Aceh Singkil, Pihak kepolisian Polres Aceh Singkil Limpahkan Berkas Perkara Pembunuh Sopir Travel ke Kejaksaan Aceh Singkil

Kepada awak media Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melaui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (10/7/2019) mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap supir travel dengan tersangka Hadi Nurpathon (32) di Aceh Singkil. Berkas perkara pun sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Benar, untuk berkas perkara pembunuhan kemarin sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil tahap pertama, kita saat ini  tengah menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka kita akan  menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk penuntutan,tandasnya 

Sementara itu di tempat terpisah di hari yang sama Kasi Pidum Kejari Aceh  Singkil Lili Suparli ,SH, membenarkan berkas tahap pertama sudah diserahkan, namun pihaknya belum melihat secara keseluruhan.

"Sudah kita terima, tapi belum kita lihat secara keseluruhan, nanti kita cek dulu, apakah sudah lengkap apa belum. Jika belum nanti kita minta untuk diperbaiki," katanya.

Seperti diketahui, Hadi Nurpathon merupakan tersangka tunggal pembunuh Syafriansyah, sopir travel yang juga warga Desa Si Anjo, Kecamatan Gunung Meriah. Dia menghabisi nyawa korban dengan sangat sadis.

Hadi Nurpathon sendiri terancam dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati.

| Risnaldi