PWI Aceh Singkil Kecam Teror Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Di Aceh Tenggara


SamudraNews.com-Aceh Singkil, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Singkil mengutuk keras kasus teror pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Hal itu di tegaskan Sekretaris PWI Aceh Singkil  Suhardi Jani Padang saat di konfirmasi RRI Selasa (30/7/2019).

"Kita dari  PWI Aceh Singkil mengutuk keras terhadap teror pembakaran wartawan Asnawi Luwi  yang bertugas di Aceh Tenggara,"ujar Suhardi Jani Padang

PWI Aceh Singkil  mengimbau kepada pihak yang merasa di rugikan atas pemberitaan dari wartawan, agar mengambil langkah hukum sebagai mana yang diamanatkan dalam  Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers . 

Untuk itu, Suhardi meminta Kapolda Aceh agar  mengusut tuntas pihak yang melakukan teror tersebut. Karena tidak satu pun warga negara yang berhak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara lain. Apalagi  Wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh undang undang.

"Kami meminta Kapolda Aceh usut tuntas pihak yang melakukan teror tersebut. Karena, tidak satu pun warga negara yang berhak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara lain." tambahnya

Lebih lanjut di tambahkanya, pihak yang merasa di rugikan akibat dari pemberitaan wartawan dapat mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.  Karena  apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum.


| Risnaldi