SamudraNews.com-Aceh Singkil, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Singkil mengutuk keras kasus teror pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Hal itu di tegaskan Sekretaris PWI Aceh Singkil Suhardi Jani Padang saat di konfirmasi RRI Selasa (30/7/2019).
"Kita dari PWI Aceh Singkil mengutuk keras terhadap teror pembakaran wartawan Asnawi Luwi yang bertugas di Aceh Tenggara,"ujar Suhardi Jani Padang
PWI Aceh Singkil mengimbau kepada pihak yang merasa di rugikan atas pemberitaan dari wartawan, agar mengambil langkah hukum sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers .
Untuk itu, Suhardi meminta Kapolda Aceh agar mengusut tuntas pihak yang melakukan teror tersebut. Karena tidak satu pun warga negara yang berhak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara lain. Apalagi Wartawan yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh undang undang.
"Kami meminta Kapolda Aceh usut tuntas pihak yang melakukan teror tersebut. Karena, tidak satu pun warga negara yang berhak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara lain." tambahnya
Lebih lanjut di tambahkanya, pihak yang merasa di rugikan akibat dari pemberitaan wartawan dapat mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers. Karena apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum.
| Risnaldi
