Tiga Fraksi DPRK Aceh Singkil Setujui Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban APBK 2018


SamudraNews com-Aceh Singkil, Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Sepakati Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.  Pernyataan Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (16/07/2019), oleh Juru Bicara dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Perubahan, dan Fraksi Amanah.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Perubahan H. Asmawati,  dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat Perubahan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018, dan menyetujui dua Buah Rancangan Qanun.

"Kami dari Fraksi Demokrat Perubahan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 dan dua buah Rancangan Qanun.  Yaitu Pertama Rancangan Qanun tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Kedua Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 13 Tahun 2011, tentang Restribusi, Tempat Rekreasi, Penginapan dan Olahraga menjadi Qanun Aceh Singkil Tahun 2018," kata Hj. Asmawati.

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanah, H. Amaliun.  Dikatakan  bahwa Fraksi Amanah pada prinsipnya Fraksi Amanah tidak mempersoalkan Rancangan Qanun Pemerintah Daerah. Tetapi diingatkan ke Pemerintah Daerah agar setelah Qanun disahkan dalam penerapan harus benar-benar dilaksanakan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah.

"Fraksi Amanah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Qanun lainnya untuk ditetapkan sebagai Qanun Aceh Singkil," ujar H. Amaliun.

Selain Fraksi Demokrat Perubahan dan Fraksi Amanah, Fraksi Golkar juga menyatakan menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 dan dua buah Rancangan Qanun. 

Adapun Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 dengan posisi:  Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 752.386.991.465,66,  Belanja Daerah sebesar Rp 742.719.614.811,50.  Surplus/Defisit sebesar  9.667.376.654,16.  Pembiayaan sebesar Rp 4.133.616.417,37.  Dengan SILPA Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp 13.800.993.071,53. 

Sementara dua Rancangan Qanun Tahun 2018 yang disepakati yaitu, Rancangan Qanun tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Kedua Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 13 Tahun 2011, tentang Restribusi, Tempat Rekreasi, Penginapan dan Olahraga menjadi Qanun Aceh Singkil Tahun 2018.

Selain itu Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabuapten (DPRK) Aceh Singkil juga menyepakati Perubahan Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019.  

Sekretaris Dewan Aceh Singkil, H. Suan, S.Pd, menyampaikan perubahan program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 yang disetujui bersama yaitu Penambahan Satu Buah Rancangan Qanun yaitu Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Skema Non Cash pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.

Dalam Penandatangan kesepakatan Persetujuan Bersama Perubahan Legislasi ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, atas nama Pemerintah Daerah Aceh Singkil, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Juliadi dan Yulihardin, S.Ag, atas nama DPRK Aceh Singkil.

| Ris