SamudraNews.com-Lhokseumawe, Setelah berhasil mengungkap penyeludupan 25 Kg sabu asal Malaysia, beserta penangkapan empat tersangka, Kepolisian dan Bea Cukai mengelar Kompresi Pers di aula Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8)
Dalam konprensi Pers tersebut AKBP Heru Suprihasto mengatakan bahwa, dari hasil penangkapan tersebut awalnya yang menjadi tersangka hanya tiga orang, yang berada di KM Alif.Ketiga teka tersebut adalah SA (44) warga Kota Langsa, NK (50) dan N (28) kedua merupakan warga Aceh Utara,
Dalam konprensi Pers tersebut AKBP Heru Suprihasto mengatakan bahwa, dari hasil penangkapan tersebut awalnya yang menjadi tersangka hanya tiga orang, yang berada di KM Alif.Ketiga teka tersebut adalah SA (44) warga Kota Langsa, NK (50) dan N (28) kedua merupakan warga Aceh Utara,
"Dan ketiga TSK beserta barang bukti 25 Kg sabu saat ini telah di serahkan oleh pihak Bea Cukai kepada Polres Lhokseumawe.
Lanjutnya, Setealh dilakukan pengembangan petugas berhasil meringkus tsk AI (38) warga Aceh Utara yang berperan sebagai perantara antara penjual di Malasya dengan pembeli di Aceh.
"Setelah menggali keterangan dari para tsk lantas pihak kepolisian menetapkan tiga orang DPO termasuk M yang berada di Malasya"
Menurutnya ,keempat tersangka bersama ketiga DPO Kasus 25 Kg Sabu ini memiliki peran masing masing. Oleh karenanya kita terus berupaya memburu ketiga DPO tersebut, tandas AKBP Heru Suprihasto.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN 25 KG SABU
Pengungkapan 25 Kg sabu ini terjadi pada 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya petugas Bea Cukai menangkap dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh. Dan kedua kapal tersebut,KM Chantka serta KM Alif.
Setelah bersail di amankan kedua kapal pembawa bawang merah yang diduga ilegal tersebut bawa ke Pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara.
Lantas di lakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai ternyata di KM Alif, petugas menemukan sebuah tas hitam dan setelah di buka ternya tas hitam tersebut berisi 25 Kg Sabu.
Selanjutnya para tsk beserta barang bukti KM Alif dan 25 kg Sabu di serahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
| ***
