SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Sat Reskrim Polres Langsa menggrebek beberapa warnet, dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil meringkus 5 orang pelaku judi Online dan beberapa alat bukti seperti Komputer , Cip Sbobet dan sejumlah uang tunai yang di duga uang tersebut hasil kejadatan judi tersebut di sejumlah warnet yang ada di Kota Langsa
Adapaun identitas pelaku sebagai berikut:
1.SS (30) Operator, Penyedia Fasilitas dan penjual ID Sbobet
Pekerjaan. : Wiraswast
Alamat : Paya Bujuk Seulemak Lr. Starky Kec. Langsa Baro Pemko Langsa.
2.JD (29) Pemain Sbobet
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasisw Alamat : Dsn Mutaqqin Desa Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Pemko Langsa.
3. IM (22) Operator, Penyedia Fasilitas dan penjual ID Sbobet
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa Alamat : Dsn Glumpang Desa Ulee Glee Kec. Idi Timur Kab. Aceh Timur.
4.FR (31) Operator, Penyedia Fasilitas dan penjual ID Sbobet)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat. : Dsn III Gp. Meutia Kec. Langsa Kota Pemko Langsa.
5 AA (35)Operator, Penyedia Fasilitas dan penjual ID Sbobet
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat Pemko Langsa.
Dalam Press Rilis yang di gelar di Mapoler Langsa Kamis (11/9/2019)
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, di dampingi Kaset Reskrim IPTU Arif Sukmo Wibowo SIK menjelaskan pihak nya berhsil meringkus pelaku judi online di dalam wabet dan berada di beberapa tempat.
Ada pun para pelaku judi Online, yang berhasil di amankan yakni SS selaku Operator Sbobet dan JN Pemain Sbobet, kedua nya di ringkus pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 19.00 Wib di warnet GLADYNET di Gp. Pb. Seulemak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 790.000,- (Tujuh Ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) unit komputer yang di duga sebagai alat untuk melakukan perjudian online/ Maisir.
Kemudian di hari yang sama Sat Res Krim Polres Langsa berhasil meringkus pelaku judi online inisial IM sekira pukul 19.30 Wib di warnet RETRONET di Gp. Jawa Kecamatan Langsa Kota dan pada saat dilakukan penangkapan petugas kembali menemukan barang bukti 1 (Satu) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 2.980.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy serta 1 (satu) unit komputer di duga sebagai alat untuk melakukan perjudian online/ Maisir.
Kemudian petugas juga meringkus pelaku yang sama inisila FR di warnet Depan Lapas Kota Langsa (Tidak ada nama) di Gp. Jawa Kecamatan Langsa Kota, bersama pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) lembar ID Judi Online paker Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) dan uang sebesar Rp. 3.610.000,- (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) 1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy ,2 (dua) buah Pulpen ,1 (satu) buah Pisau Carter,serta 1 (satu) unit komputer di duga sebagai alat untuk melakukan perjudian online/ Maisir.
Selajutnya Personil Polsek Langsa juga berhasil meringkus pelaku judi online inisialAA, pelaku di ringkus pada hari Rabu Tanggal 11 September 2019 sekira pukul 02.30 Wib di Sungai Pauh Induk dengan Barang Bukti berupa 27 (Dua Puluh) lembar ID Judi Online dan uang sebesar Rp. 1.698.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo berwarna Hitam.
Modus operandi
Penjual ID Sbobet menjualkan ID / Chip / Saldo Sbobet kepada orang yang mau bermain / melakukan Judi dengan nominal minimal Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 1000,- (seribu rupiah) perlembar sampai dengan Rp. 200.000,- dengan keuntungan Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan pemain Sbobet membuka situs – situs judi online di Warnet - warnet untuk mendapatkan keuntungan dari hasil melakukan Judi Online / Maisir tersebut.
Barang Bukti Yang di Amankan
1 (Satu) lembar ID Judi Online
Uang Tunai sebesar Rp. 790.000,- (Tujuh Ratus sembilan puluh ribu rupiah)
2 (dua) unit komputer
1 (Satu) lembar ID Judi Online
Uang Tunai sebesar Rp. 2.980.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus delapan puluh ribu rupiah)
1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy serta 1 (satu) unit yang komputer
4 (empat) lembar ID Judi Online paket Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu)
Uang Tunai sebesar Rp. 3.610.000,- (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
1 (Satu) buah Handphone Merk Siaomy
2 (dua) buah Pulpen
1 (satu) buah Pisau Carter
1 (satu) unit yang komputer
27 (Dua Puluh tujuh) lembar ID Judi Online.
Uang sebesar Rp. 1.698.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo berwarna Hitam , urai Kapolres
Sedangkan PASAL di persangkaan kepada para pelaku judi OLNINE, Pasal 18 (Pemain / yang melakukan Judi Online / maisir) dan Pasal 20 (Penjual ID, penyedia Fasilitas)
Sesuwai Qanun Prov . Aceh No. 06 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Pasal 18 sebanyak12 (dua belas) kali sampai dengan 30 (tiga puluh) kali cambuk hukuman Pasal 20 sebanyak 45 (Empat puluh lima) kali cambuk.
Dan dapatkan juga di terapkan Pasal 45 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). .
Selanjutnya para pelaku serta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Langsa guna pengembangan lebih lanjut.tutup kapolres.
| Roby Sinaga
