SamudraNews.com-Serdang Bedagai -Sumut, Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah menggelar rekontruksi pembunuhan Sugeng (55). Rekontrusi tersebut di gelar di ruang unit PPA Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (10/09/2019).
Dalam rekontruksi tersebut terdapat 17 adegan yang di perankan langsung oleh tersangka Ari Hartomo alias Tompel (22) yang tercatat sebagai warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai yang didampingi oleh penasehat hukumnya Saiful Ikshan SH.
Di ketahui tsk telah melakukan penganiayaan berat dan menghilangkan nyawa korban Sugeng (55) yang merupakan pamannya sendiri pada hari Rabu (24 /7/2019) lalu.
Rekontruksi 17 adegan tersebut turur dihadirkan juga 2 (dua) orang saksi Sutiwon alias Keling dan Agus Purba, serta disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan neri Serdang bedagai.
Kepada Awak media Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan bahwa, hari ini pihaknya lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban.
Rekontruksi 17 adegan tersebut turur dihadirkan juga 2 (dua) orang saksi Sutiwon alias Keling dan Agus Purba, serta disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan neri Serdang bedagai.
Kepada Awak media Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan bahwa, hari ini pihaknya lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban.
"Dalam analisa Reka ulang ini selain untuk memperoleh titik terang tentang peristuwa pembunuhan, juga untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dan dapat meyakinkan JPU bahwa pelaku telah mengesekusi nyawa korbannya yang merupakan paman nya sebdiri," ucapnya.
Kasat menambahkan bahwa pihaknya (penyidik red) telah meyakini bahwa pelaku telah melakukan perencanaan pembunuhan terlebih dahulu.
"Dan atas perbuatannya pelaku pembunuhan tersebut dijerat pasal 340 subd 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati" tandas perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu.
Kasat menambahkan bahwa pihaknya (penyidik red) telah meyakini bahwa pelaku telah melakukan perencanaan pembunuhan terlebih dahulu.
"Dan atas perbuatannya pelaku pembunuhan tersebut dijerat pasal 340 subd 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati" tandas perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu.
| Red