![]() |
| Pemusnahan satu jerigen tuak di Mapolsek Rundeng, Selasa (24/9) foto Khairul |
SamudraNews.com-Subulussalam, Aceh - Polsek Rundeng, Polres Aceh Singkil musnahkan minuman keras jenis tuak di Mapolsek Rundeng, Kota Subulussalam, Selasa (24/9) sekira pukul 12.50 WIB.
Kapolsek Rundeng, Ipda Mulyadi, SH, MH kepada media ini, Selasa (24/9) mengatakan, satu jerigen berisi 35 liter minuman tradisional jenis tuak milik Kusmanto Alias Banjir (37), petani, warga Desa Sepadan, Kec Rundeng, Kota Subulussalam yang berhasil di amankan oleh personil Polsek Rundeng pada hari Jumat (20/9) di
Desa Sepadan Kecamatan Rundeng unsur perangkat Desa Sepadan, personil Polsek dan insan pers setempat
"Menurut Kapolsek, Pemusnaan miras tersebut dengan cara di tumpakan".
Usai Pemusnaan miras tersebut, Kusmanto selaku pemilik miras membuat Surat Pernyataan yang isinya berjanji tidak bengulangi Perbuatan itu dan bersedia dihukum sesuai qanun Aceh jika melanggar.
| Khairul
