Sat Res Narkoba Langsa Ringkus IRT Pengedar Sabu Dalam Rumah Kontrakan



SamudraNews.com-Langsa, Satuan Resese Narkoba Polres Kota Langsa berhasil amankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) dan Satu pemuda pengedar sabu. Para pelaku pengedar sabu ini berhasil di ringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada hari Kamis, (5/9) sekitar pukul:09;00 wib.

Informasi yang di peroleh media ini dari Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH mengatakan bahwa, penangkapan para tsk ini berkat ada nya laporan dari masyarakat bahwa di sbuha rumah kantrakan milik Bidriani alias Bid kerap di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba yang di duga jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Res narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH, bergerak cepat ke lokasih yang di maksut,  dan setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

Setelah dilakukan pengerebekan petugas berhasil meringkus 3 orang yang berada di dalam rumah, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, Tim opsnal berhasil menemukan Barang Bukti(BB) sabu.

Setelah di introgasi ke tiga tersangka mengatakan bahwa semua BB yang di temukan milik tersangka B alias Si Bid . Sedangkan si Bid mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seorang laki – laki berinisial M (DPO) sebanyak 5 (lima) Gram Sabu seharga Rp. 3.300,000, – (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan di perjual belikan kembali secara eceran dengan harga bervariasi per paketnya mulai dari harga Rp.100,000,- s/d Rp.450,000, urai kasat.

Dadapaun identitas para pelaku sebagai berikut:

1 B alias Si Bid (37), Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota..

2.AR alias(35), Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat, Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota.

2. I (22), Wiraswasta, Alamat, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari Tsk 
B alias Si Bid 
– 2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 4,45 Gram.
– 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
– 1 (satu) unit timbangam digital warna silver.
– Uang tunai di duga hasil penjualan sabu berjumlah Rp. 700,000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian BB milik tersangka AR Alias Nose dan I, 
– 5 (lima) paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 0,83 Gram.
– 10 (sepuluh) plastik klip.
– 1 (satu) Bong
– 1 (satu) kaca pirek.
– 3 (tiga) korek mancis.
– 1 (satu) kotak berwarna hitam.
– 1 (satu) dompet kecil.
– puluhan plastik klip.
– Uang tunai diduga hasil penjualan sabu berjumlah Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).

Menurut Kasat ketiga tersangka beserta barangbukti saat ini telah di amankan di Mapolres Langsa guna  proses hukum lebih lanjut, dan ketiganya akan di preses Sesuai
Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009, tutup Perwira berpangkat dua balok kuning di pundak itu.

| Roby Sinaga