Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus Tiga Tsk Penyalah Guna Senjata Dan Geranat Yang Kerap Membajak Nelayan



Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus komplotan tersangka perompak (bajak laut) yang melancarkan aksinya kerap menggunakan senjata api dan Granat .

Ketiga komplotan Perompak ini selalu memangsa kapal nelayan yang berlabuh di seputaran perairan kuala Langsa, Idi dan Sumatera Utara.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Reskrim  IPTU Arief Sukmo Wibowo, SIK dalam press rilisnya yang di gelar di Mapolres Langsa Senin (30/9) mengatakan bahwa,  pengungkapan tiga tersangka komplotan bajak laut dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api serta bahan peledak ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, unit Reskrim Polres Langsa beserta anggota melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap ttersangka, TRD (23), di gedubang, sedangkan TRD tercatat sebagai warga Dusun Istirahat Buket Panyang, Gampong Tanah Anoe, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Setelah di lakukan pengembangan dari pengauan tsk TRD Kemudian petugas berhasil meringkus MNR (29) dan TRZ (23), keduanya warga Dusun Bahari Kuala Bugak, Kec. Peureulak Kota, Aceh Timur. Sedangkan TRZ merupakan DPO Polres Aceh Utara dalam kasus pembunuhan Anggota Polri di Aceh Utara.


Setelah di introgasi ,Uarai Kasat Reskrim, ketiga tersangka tersebut telah menggunakan satu butir granat aktif jenis nenas tersebut untuk melakukan perompakan
/pembajakan kapal nelayan Indonesia diperairan Aceh dan Sumatera pada Agustus dan September 2019 dengan maksud meminta uang tebusan kepada pemilik kapal.

Bahkan para pelaku telah berhasil menerima uang tebusan dari pemilik kapal, yang kemudian oleh para pelaku mempergunakan uang tebusan tersebut untuk membeli emas dan membeli satu sepeda
motor matic Honda Vario dan sisa uang hasil rompak tersebut telah diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Langsa.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti, senjata, satu butir granat nanas aktif, uang tunai jutaan rupiah dua buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu buah gelang emas; satu buah kalung emas, dan satu sepeda motor matic Honda Vario serta empat lembar surat pembelian emas.

"Ketiganya di jerat pasal Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Kasat Reskrim.

| Roby Sinaga