Usai Memeras, Polisi Gadungan Diringkus Jajaran Polsek Indra Pura


SamudraNews.com-Batu Bara - Polsek Indra Pura , berhasil meringkus tsk spesialis penipuan dan pemerasan kelas kakap yang sudah melintang di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Indrapura, Polres Batubara, pada saat melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Kecamatan Sei Suka pada Rabu (18/19/2019) kemarin. Pada saat melancarkan aksinya kedua tsk mengku sebagai anggota Polri.

Dalam Press Rilis nya Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH Jumat (20/9) mengatakan  bahwa, Penampilan kedua polisi gadungan ini  sangat meyakinkan, sehingga mampu mengecoh para korbannya.

Lanjutnya, Kedua tersangka adalah Drs NM (52), warga Jln Balai Desa, Gang Antara No 45, Kel Timbang Deli, Kec Medan Amplas dan SO (46), warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kec Beringin, Kab Deli Serdang.

Setiap menjalankan aksinya kedua tersangka mengaku sebagai aparat Poldasu berpangkat IPDA (Perwira Gadungan) Kira-kira setingkat Kanit. Mereka membawa senjata api non organik jenis Air Soft Gun.

"Tersangka merupakan pemain lama antar Kabupaten. Tetapi kedua nya  apesnya di Kab Batubara."ujar Kapolres.


Kedua tersangka diringkus petugas ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka terkait izin usaha korban.

Sebelumnya telah berhasil memeras pengusaha roti klatak Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kec Air Putih dengan meraup uang korban Rp 1 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya kini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api non organik jenis Air soft Gun, 5 butir selongsong kosong dan beberapa lembar kartu pers telah di jebloskan di balik terali besi Polres Batu Bara.


Selain itu juga disita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang Rp 1.000.000, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp, 2 keping KTP atas nama Drs NM dan SO serta Plat polisi BK 1735 DK.

"Kedua tsk ini terancam hukuman 9 tahun penjara".

Bahkan menurut Kapolres para korban pemerasannya dari berbagai daerah akan datang ke Mapolres Batu Bara untuk melihat secara dekat perwira polisi gadungan yang telah memeras mereka,tandasnya.

Sumber

@poldasumut.polisi

Humas Polres BatuBarak