SamudraNews.com-Subulussalam Aceh, Mengapresiasi Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian (TPPHP) Tandan Buah Segar (TBS) Prov. Aceh soal penetapan harga TBS, Pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kota Subulussalam diharapkan ikut mematuhi.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Subangun Berutu malalui rilisnya kepada media ini, Senin (14/10) mengirimkan salinan Hasil Rapat dan Pemantauan Harga TBS Kelapa Sawit Wilayah Timur dan Barat Periode Oktober 2019 tentang harga TBS Pekan II Oktober s/d Pekan I November 2019 yang ditandatangani Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan dan Ketua TPPHP TBS, Azanuddin Kurnia, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, per 11 Oktober 2019.
Adanya perbedaan harga antara kawasan timur dan barat, menurut Subangun bukan persoalan. Yang terpenting, PMKS kota ini bisa ikut aturan.
Disebutkan, untuk kawasan timur ditetapkan harga TBS usia tujuh tahun Rp1.236/kg, lalu untuk pantai barat Rp1.217/kg. Usia 10-20 tahun wilayah timur Rp1.301/kg dan wilayah barat Rp1.281/kg.
Pada tabel TPPHP TBS juga disebutkan kalau harga rata-rata CPO mencapai Rp6.738,61, kernel Rp3.630,54 dan indeks K 78,97%.
Soal variasi harga TBS sejumlah PMKS di kota ini, Subangun Berutu alias Akeng berharap para unsur pimpinan terkait bisa mematuhi ketentuan harga TPPHP TBS Prov. Aceh. "Jangankan melampaui harga yang dibuat tim, sesuai yang ditetapkan sajapun tidak," sebut Subangun berulang meminta unsur Pimpinan PMKS daerah ini tidak mengabaikan aturan yang dibuat tim atau pemerintah.
Perbedaan harga TBS di empat PMKS Kota Subulussalam, per 11 Oktober 2019 menurut Subangun, yakni Rp1.150/kg di PT Samudra Sawit Nabati (SSN), Rp1.110/kg di PT Bangun Sempurna Lestari (BSL), Rp1.210/kg di PT Global Sawit Semesta (GSS) dan Rp1.090/kg di Budidaya Agrotamas Abadi (BDA).
|Khairul
Foto: Subangun Berutu alias Akeng, Ketua Apkasindo Kota Subulussalam