ASN Sumut Dipangil Penyidik Izin Gubenur Terlebih Dahulu



SamudraNews.com-Medan -Sumut, Gubernur Sumatra Utara (Sumut),  Edy Rahmayadi menegaskan keharusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumut sebelum memenuhi panggilan penyidik untuk meminta izin Gubernur terlebih dahulau. Dan menurut Edy,  hal itu berlaku kepada siapapun penyidik yang memanggil.

Ketentuan yang diatur dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina itu dinilai sudah pas. Sebab, orang tuanya para ASN adalah Sekda.

"Yang tertuang ASN itu, adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapa pun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur," kata Edy kepada detik.com seusai kegiatan wisuda salah satu perguruan tinggi di Medan, Sabtu (19/10/2019).

Jadi, kata Edy, ketentuan ini berlaku untuk siapa pun yang memanggil. Maka ASN yang dipanggil itu harus seizin Gubernur sebelum bertemu yang memanggil.

"Dipanggil polisi, ASN ya harus izin Gubernur, Namanya orang tua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orang tua, dan jika terjadi sesuatu kan orang tau harus tau kemana anak nya pigi, tandas Edy.

| Detik.com