SamudraNews.com-Aceh Timur, Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Gamponfg Pante Rambong kemukiman Blang Seunong Kecamatan Pante Bidari, pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan peresmian Gampong Persiapan Paya Jabi, hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan serta pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan mempertimbangkan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial serta budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya. Berdasarkan hal tersebut diatas, pemerintah Kabupaten Aceh Timur berdasarkan surat camat Pante Bidari Nomor146.6/1064/2017 Tanggal 20 Juli 2017 yang berisikan mengenai perlunya pembentukan Gampong persiapan Paya Jabi.
Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam amanatnya yang dibacakan oleh Plt Asisten I Setdakab Aceh Timur, Syahrizal fauzi, S.STP, M. AP mengatakan, pembentukan pemekaran Gampong dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan adat istiadat dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tinghkat perkembangan dan kemajuan pembangunan serta aktualisasi nilai adat istiadat ke Acehan yang Islami. Pembentukan Gampong adalah tindakan mengandakan Gampong baru diluar wilayah gampong yang telah ada, akibat pemekaran Gampong, dan pembentuikan Gampong Paya Jabi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut ia mengatakan komunikasi yang baik antara Gampong induk yaitu Gampong Pante Rambong dan Gampong Paya Jabi harus bisa bersinergi hal tersebut bertujuan agar proses pemekaran Gampong ini bisa terwujud dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Dalam kesempatan ini Plt Asisten I Setdakab Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Syahrizal fauzi, S.STP, M. AP mengingatkan untuk masa pembinaan Gampong persiapan Paya Jabi Kemukiman Blang Seunong paling lama 12 bulan terhitung sejak peresmian dan apabila dalam waktu tersebut tidak memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi Gampong baru secara definitif, maka Gampong persiapan ini dinyatakan batal dan akan dikembalikan menjadi wilayah kerja Gampong induk yaitu gampong Pantee Rambong sebagaimana semula" pungkasnya.
Menurut Camat pantee Bidari, M. Nasir, SP menjelaskan dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Bupati Aceh Timur nomor 46.A Tahun 2109 tanggal 15 Juli 2019 tentang pembentukan Gampong Persiapan paya Jabi Kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur dan dengan terbentuknya Gampong Persiapan Paya Jabi ini maka di Kecamatan pantee Bidari akan bertambah satubuah gampong dimana sebelumnya Kecamatan Pantee Bidari memiliki 25 Gampong yang dibagi dalam tiga Kemukiman dan dengan terbentuknya Gampong Persiapan Paya Jabi ini maka akan bertambah satu buah Gampong lagi ujarnya.
| Mpt/EI
| Mpt/EI