Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, Camat, Lurah dan Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan BUMN/Swasta serta Kepala Sekolah SD sederajat/SLTP sederajat/SLTA sederajat se-Kabupaten Bengkalis.
Ada tiga arahan penting dari Bupati Amril melalui instruksi tersebut.
Pertama, agar sampah di lingkungan kantor dan sekolah masing-masing dikelola dengan pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Kedua, agar seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di daerah ini memotivasi masyarakat untuk memilah sampah yang dimulai dari rumah masing-masing dan buanglah sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, melaporkan pengelolaan sampah yang dilakukan pada lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawab masing-masing Bupati Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Adapun cara-cara mengelola sampah dengan pola 3 R tersebut, secara rinci dijelaskan dalam Instruksi Bupati Bengkalis itu.
Yakni, memilih sampah kering dan sampah basah minimal ke dalam dua tempat, dan mengolah sampah organik/sampah basah menjadi kompos dengan melibatkan petugas jaga kantor/petugas membersih kantor atau petugas lainnya yang ditunjuk.
| Koto
