MPU Surati Dinas PK Soal Busama Muslimah Siswa

Foto: BUSANA muslimah siswa yang dianjurkan (atas) dan dilarang (bawah) dalam penegakan Syariat Islam di Kota Subulussalam



SamudraNews.com-Subulussalam, Aceh - Dalam upaya menertiban pakaian busana muslimah para pelajar putri SD, SMP dan SMA di Kota Subulussalam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat surati Wali Kota c.q Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Subulussalam.

Pada salinan surat, ditandatangani Ketua MPU Kota Subulussalam, Azharuddin Paeteh, per 10 Oktober 2019 perihal Penertiban Busana Muslim di Sekolah diterima media ini, Kamis (17/10) ditulis, penegasan pemakaian busana muslimah di sana menyusul surat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam kepada MPU, per 11 September 2019 terkait busana muslimah siswa di jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.

Ditulis di sana, demi tegaknya Syariat Islam di Kota Subulussalam bidang busana muslim, SD, SMP, SMA diingatkan untuk tidak memasukkan baju ke dalam rok. 

|Khairul

.