Foto: Junaidi Berutu
SamudraNews.com-Subulussalam, Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh merespon pengaduan Junaidi Berutu dan kawan-kawan, terkait protes terhadap SK Perubaham Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam melalui SK No. 188.45/120/2019 oleh Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE.
Respon dituangkan melalui surat, ditandatangani Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, SH, SE tanggal 4 Oktober 2019 No. 0038.KLA/0091.2019/BNA-RI/III/2019 kepada wali kota dan tembusan Ketua Ombudsman RI, Mendagri RI, Wali Nanggroe Aceh dan Pimpinan DPRK Subulussalam, Hal Permintaan Klarifikasi I Dugaan Maladministrasi.
Sampaikan salinan surat tersebut kepada media ini, Senin (14/10), Junaidi Berutu akui kalau dirinya bersama H. Dagok Kombih, H. Tak Malim, Ketek Sakmar dan Tennan Berutu telah menyurati Ombudsman RI Perwakilan Aceh karena SK yang dikeluarkan Wali Kota, Affan Bintang. Dikatakan, kebijakan yang dilakukan wali kota tidak berdasarkan Qanun Kota Subulussalam No. 20 tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA Kota Subulussalam.
Ombudsman dalam suratnya minta wali kota memberi alasan hukum dan pertimbangan dilakukan Perubahan Pengurus MAA Kota Subulussalam periode 2018-2023 serta upaya yang sudah dilakukan menyelesaikan masalah di sana.
"Penjelasan tertulis selambatnya 14 hari sejak tanggal diterima permintaan penjelasan sesuai ketentuan pasal 33 ayat 1 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI," pesan surat tersebut.
Saat berita ini dikirim, belum diperoleh keterangan dari Kabag Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, SH dan pesan WA ke nomor WA yang bersangkutan belum direspon.
|Khairul