SamudraNews.com- Bengkalus -Riau, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau kembali meringkus tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Modus Pecah Kaca Mobil) Rabu (30 /10/2019) sekira pukul 10.30 Wib.
Kepada awak media Kamis (31/10) Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan bahwa
Adapun uang tersebut diminta Tsk kepada Sdr. SS DKK setelah pencurian itu berhasil dan Tsk menelpon Sdr. SS untuk meminta bagian dari uang tersebut sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Uang tersebut diterima Tersaka di dalam mobil Terrios BM 1722 ED milik Tsk tepatnya di lokasi tempat barang bukti berupa Tas atau dokumen penting milik korban dibuang yaitu di Desa Balai Raja Kec. Pinggir.
Pelaku PT, (40) Kristen, Wiraswasta, ditangkap petugas rumah nya Jln. Jend. Sudirman RT.01/RW.03 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Bersama tsk petugas turut mengamankan barang bukti (BB) berupa : Uang hasil kejahatan Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atau sisa uang dari pembagian yang diterima oleh tersangka dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri An. PT (Tsk). 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terrios warna Silver milik Tsk. Serta 1 (satu) unit Handphone Oppo A1k warna hitam milik Tsk, urai Kapolsek.
Sambung nya, Penangkapan tsk ini
berkat laporan Yanti Pinta Asma Pasaribu (32) Perempuan, Kristen, Karyawan, PT. PETRONESIA BENIMEL. Jln. Bakti Gg. Abadi Kel. Batang Serosa Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Yang melaporkan telah menjadi korban pencurian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 12.10 Wib bertempat di parkiran depan Ampera Siti yang beralamat di Jl. Hangtuah Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kronologis
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada saat Pelapor bersama Saksi 1 MO ke Kantor Perbankan PT. BNI (persero) Tbk yang beralamat di Jl. Hangtuah Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis untuk mengambil uang milik korban sebesar Rp 219.430.000,- (dua ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Setelah selesai mengambil uang Pelapor meletakkannya di dalam sebuah tas warna abu-abu yang sebelumnya di dalam tas tsb sudah ada uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan total keseluruhan uang yang ada di dalam tas tersebut sebanyak Rp. 225.430.000,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kemudian Pelapor dan Saksi MO pergi ke Ampera Siti untuk memesan makan siang dan Saksi MO memarkirkan mobil di TKP. Setelah itu Pelapor meletakkan tas tersebut dibawah kursi sebelah sopir, tidak berapa lama kemudian ketika Saksi MO sedang memesan makanan, Pelapor diberitahu oleh salah seorang warga yang berada tidak jauh dari TKP bahwa mobil merk Avanza warna Hitam yang dikendarai oleh Saksi An.MO telah di pecahkan kaca nya.
Mengetahui hal tersebut, Pelapor bersama Saksi MO langsung memastikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi pencurian dengan cara dipecahkan kaca mobil sebelah kiri depan .
Setelah selesai mengambil uang Pelapor meletakkannya di dalam sebuah tas warna abu-abu yang sebelumnya di dalam tas tsb sudah ada uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan total keseluruhan uang yang ada di dalam tas tersebut sebanyak Rp. 225.430.000,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kemudian Pelapor dan Saksi MO pergi ke Ampera Siti untuk memesan makan siang dan Saksi MO memarkirkan mobil di TKP. Setelah itu Pelapor meletakkan tas tersebut dibawah kursi sebelah sopir, tidak berapa lama kemudian ketika Saksi MO sedang memesan makanan, Pelapor diberitahu oleh salah seorang warga yang berada tidak jauh dari TKP bahwa mobil merk Avanza warna Hitam yang dikendarai oleh Saksi An.MO telah di pecahkan kaca nya.
Mengetahui hal tersebut, Pelapor bersama Saksi MO langsung memastikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi pencurian dengan cara dipecahkan kaca mobil sebelah kiri depan .
Setelah diperiksa ke dalam mobil ternyata tas warna abu-abu yang berisi uang tunai sebesar Rp 225.430.000 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sudah hilang.
Menurut pengakuan pelapor di dalam tas tersebut selain berisikan uang tunai juga ada 8 (delapan) buah buku tabungan berbagai Bank. Atas kejadian tersebut pihak PT. Petronesia Benimel mengalami kerugian sebesar Rp 225.430.000 ( dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Pelapor selaku Finance Accounting di tempat korban bekerja, melaporkan pada pihak berwajib/Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Lebih lanjut Polsek , Tsk PT ini merupakan komplotan dari 4 tsk yang sudah di ringkus sebelumnya.
Lebih lanjut Polsek , Tsk PT ini merupakan komplotan dari 4 tsk yang sudah di ringkus sebelumnya.
ke 4 (empat) pelaku yang sudah diringkus sebelumnya yakni, SS, DS, PR dan SP .
Berdasarkan keterangan ke 4 Tsk ini bahwa Tsk PT juga mendapat bagian uang dari hasil kejahatan tersebut yaitu sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dikarenakan Tersaka ikut membantu atau memuluskan terjadinya pencurian yg dilakukan oleh Sdr. SS DKK.
Adapun uang tersebut diminta Tsk kepada Sdr. SS DKK setelah pencurian itu berhasil dan Tsk menelpon Sdr. SS untuk meminta bagian dari uang tersebut sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Uang tersebut diterima Tersaka di dalam mobil Terrios BM 1722 ED milik Tsk tepatnya di lokasi tempat barang bukti berupa Tas atau dokumen penting milik korban dibuang yaitu di Desa Balai Raja Kec. Pinggir.
Tersangka patut diduga Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 363, 55, 56 Jo 480 KUHPidana.tutup Kapolsek.
| Koto