Samudranews.com-Subulussalam, Aceh - Jajaran Polsek Penanggalan, Polres Aceh Singkil amankan pelaku pencurian sepeda motor jenis sepeda motor matic Honda Beat BL 4296 TU hitam. Pelaku YA, 32 dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Penanggalan, Rabu (30/10).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Syahril mengatakan, Kanit Reskrim Aiptu Nailul Amali dan Kanit Intelkam Bripka Andi Andika dibantu dua personil Polsek Penanggalan menangkap YA, pelaku pencurian motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kronologis kejadian berawal, Rabu sekira pukul 07.45 WIB di jalan Medan - Subulussalam, tepatnya di tanjakan Kedabuhan Dusun Jaitun, Desa Jontor, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam, menirukan pelapor selaku korban, Ranto Tinambunan, (41), tani, warga Desa Jontor kalau sepeda motor miliknya dilarikan pelaku.
"Terduga pelaku YA, 32 tahun warga Desa Sei Mencirem Kecamatan Kutalembaru Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara)," jelas Syahril.
Dijelaskan, awalnya korban sedang menyemprot kebun di samping rumahnya, tak jauh dari lokasi kejadian. Korban melihat pelaku, YA berhenti di depan rumah korban dan mendekati sepada motornya. Tak lama berselang, pelaku langsung membawa sepada motor tersebut ke arah Subulussalam.
Korban lalu meminta tolong kepada orang yang sedang lewat dan mengejar pelaku. Setiba di Desa Cepu, Kec. Penanggalan, terlapor terjatuh dari sepeda motor, persis di depan salah satu rumah makan. Petugas dan warga lalu membawa pelaku bersama barang bukti ke kantor Polsek Penanggalan untuk proses lebih lanjut.
|Khairul