Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Narkoba, 27 Kg Sabu Dan 19.463 Butur Exstasi Di Amankan


SamudraNews.com-Bengkalis-Riau, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwur Yanto, S.I.K. M.H, didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Bengkalis yang di wakilkan oleh Kbo Sat Narkoba Iptu Toni Armando SH, menggelar press release pengungkapan 28 kg Sabu dan Ekstasi

Acara di gelar di Mapolres Bengkalis Jl. Pertanian Kec. Bengkalis Selasa (15/10)

Dalam Press Release Kapolres Bengkalis menyebutkan bahwa tsk ini hasil Penangkapan pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira Pukul 21.00 Wib di Pelabuhan Penyebrangan Roro Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, terhadap Pelaku An. ABRIZAL Als ABRI (32) Sopir, warga Jalan. Letkol Hasan Basri No. 46 RT 3 RW 5 Desa Cinta Kota Pekanbaru Provinsi Riau. dengan Laporan Polisi:LP/169/X/2019/SPKT/RIAU/RES-BKSIRESNARKOBA.

Selain meringkus tsk petugas juga berhasil amankan 28 (dua puluh delapan) bungkus besar diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 28.984,47 Gram. Berat pembungkus 1.853,88 Gram. Berat Bersih 27.130,57 Gram.

Selain itu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa
2 (dua) bungkus besar diduga narkotika jenis pil exstasi merk Boneka warna hijau dengan rincian: Total 10.003 Butir. Berat 3.201,3 Gram.

Kemudian 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis pil exstasi warna pink merk Master Card dengan rincian: Total 4.498 Butir. Berat 1.439,4 Gram. 

1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis pil extacy warna biru dengan rincian: Total 4.962 Butir. Berat 1.587 Gram Dengan total Pil Extacy keseluruhan sebanyak 19.463 butir

Menurut Kapolres Bengkalis tersangka di sangkakan, PASAL 114 (2) Dan PASAL 112 (2)UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. ANCAMAN HUKUMAN PASAL 114 (2) di ancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). PASAL 112 (2) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). Selanjutnya Sekira Pukul 09.45 wib Kegiatan Press Lelease telah selesai. Selama giat berlangsung Situasi aman Kondusif.


| Koto