![]() |
| IRT, simpan asabu 15 kg dalam rumah di ringkus polisi |
SamudraNews.com-Banda Aceh, Simpan 15 Kg sabu di dalam rah Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (38),Warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang di diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh.
Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol M Anwar mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Aceh dalam jumlah besar itu berkat laporan masyarakat.
Kata dia, penangkapan dilakukan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawah kepemimpinan Kasubdit, AKBP Erwan, dan disaksikan oleh perangkat desa setempat
"Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar," ujarnya kepada Metropolis.id Kamis (17/10/2019).
Anwar menjelaskan, belasan kilogram sabu itu dikemas dalam 15 bungkus teh Cina. Barang haram itu, ditemukan dalam tas jinjing dan koper yang disimpan pelaku di rumahnya.
"Dalam sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan dalam koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu," katanya.
"Tas dan koper ini ditemukan dalam sebuah lemari yang ada di salah satu kamar di rumah pelaku."
Saat ini, kata Anwar, tersangka SR telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Diduga, 15 bungkus sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram ini milik suami tersangka yang kini masih buron.
"Identitas tersangka (suami SR) sudah kita ketahui dan saat ini masih buron, kini masih dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang diduga kuat terlibat," tambah Kombes Pol M Anwar.
Sementara, AKBP Erwan yang memimpin Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang sudah masuk dalam daftar DPO tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan memburu yang bersangkutan. Jika ada perkembangan nanti kita informasikan lebih lanjut," tutupnya.
Kata dia, penangkapan dilakukan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawah kepemimpinan Kasubdit, AKBP Erwan, dan disaksikan oleh perangkat desa setempat
"Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar," ujarnya kepada Metropolis.id Kamis (17/10/2019).
Anwar menjelaskan, belasan kilogram sabu itu dikemas dalam 15 bungkus teh Cina. Barang haram itu, ditemukan dalam tas jinjing dan koper yang disimpan pelaku di rumahnya.
"Dalam sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan dalam koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu," katanya.
"Tas dan koper ini ditemukan dalam sebuah lemari yang ada di salah satu kamar di rumah pelaku."
Saat ini, kata Anwar, tersangka SR telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Diduga, 15 bungkus sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram ini milik suami tersangka yang kini masih buron.
"Identitas tersangka (suami SR) sudah kita ketahui dan saat ini masih buron, kini masih dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang diduga kuat terlibat," tambah Kombes Pol M Anwar.
Sementara, AKBP Erwan yang memimpin Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang sudah masuk dalam daftar DPO tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan memburu yang bersangkutan. Jika ada perkembangan nanti kita informasikan lebih lanjut," tutupnya.
| Metropolis.id
