Kajari Langsa Ihwan Nul Hakim.SH
Saat memberikan keterangan pada awak media
SamudraNews.com-Langsa,-Aceh,
AP Wadir Adminitrasi (ADM) RSUD Langsa beserta DI anggota Pokja ,DS selaku Direktur CV,Indodaya Bio Mandiri Dan ST Direktur CV Serasi Nusa Indomec resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Langsa pada hari Selasa (29/10) sekira pukul 22.00.Wib.
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH di ruang kerjanya mengatakan, ke empat tsk ini terlibat kasus TPK pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya pada RSUD Kota Langsa tahun 2016, dana bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2016 dengan nilai HPS sebesar 1,8 miliar (Satu Miliar Delapan Ratus Juta ) dari tiga harga pembanding yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo dan CV. Indojaya Sinergi, namun dari tiga perusahaan tersebut tidak benar sebagai harga pembanding, urai Ikhwan Nul Hakim, SH
Sambungnya, setlah di lakukan pemeriksaan secara maraton di akui bahwa dalam proses lelang pihak Pokja DI atas perintah atasannya yakni PPK (wdir ADM) AP agar ada bintang dalam pengadaan ini yang akan di hubungi oleh Sutrisno.
Selanjutnya sudara Sutrisno akan meng hubungi DI agar saling mengirim data data penawaran melalui E-mail. Karena pada saat melakukan penawaran Sutrisno memiliki perusahan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, lantas meminjam perusahaan dari Medan CV. Jovi Kurnia.
Sedangkan perusahaan yang di menangkan adalah CV. Indojaya Bio Mandiri dengan Direktur Dony Sukma yang masih rekanan Sutrisno.
Didalam pelelangan telah terjadi persekongkolan dan berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 269.675.190 (dua ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus tujupuluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah)
Oleh karenanya terhadap ke empat tsk di lakukan penahan di LP kelas II B Langsa oleh penyidik selama 20 hari kedepan sejak tanggal 29 Oktober - 17 Novemver 2019. Penahanan ini di lakukan untuk menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, tutup Kejari yang baru bertugas beberapa bulan itu.
Roby Sinaga
Roby Sinaga
.