![]() |
| foto Tandai bukti Laporan ke Polisi |
SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Richo Irawan sebagai Komisaris CV Herdi Jaya Abadi, Didampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan oknum Petugas KPH wilayah 3 Aceh ke Polres Langsa, dengan bukti laporan Polisi nomor: LP/188/X/RES.1.24./2019/Aceh/ Res Langsa tanggal 01 November 2019 tentang "PERAMPASAN pasal 368 KUHP.
Waktu kejadian dugaan perampasan pada hari Rabu 30 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 Wib.Tempat kejadian jln B.Aceh Medan Gp Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa
Terlapor ; Oknum Dinas Kehutanan Kota Langsa.
Demikian di urai kan oleh Komisaris CV Herdi Jaya Abadi, Richo Irawan melalui Kuasa Hukumnya Rodi Anjasman,SH kepada awak media via WhatsApp yang di terima media ini Sabtu (2/11) malam.
Menurut Rodi, di laporkan nya oknum anggota KPH Wilayah 3 karena di duga oknum KPH wilayah 3 telah melakukan upaya paksa,penangkapan, penahanan dan penyitaan tanpa dasar.
"Penangkapan tanpa surat perintah,
penahanan supir tanpa surat perintah penahanan
penyitaan mobil dan barang bawaantanpa penetapan sita dari pengadilan,, katanya
Lanjut Rodi, Sementara ketika dipertanyakan petugas KPH wilayah 3 Aceh belum melakukan menyidikan.
Oleh karenanya penahanan yang dilakukan terhadap supir itu adalah penculikan,dikenakan pasal 328 dan 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, karena tidak ada dasar hukum, dan surat perintah penahanan, jelas Richo.
Menurut Rodi Siarat Siarat penyitaan itu ada mekanisme nya yang harus di penuhi seperti,
1.Harus ada surat peritah penyidikan
2.Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
3.Surat perintah sita
4.Berita acara sita
5.Penetapan sita dari pengadilan, urai Rodi
Kronologis
Ketika supir yang bernama Zulkarnain sedang mengendarai truk colt diesel BB 8776 MB di hentikan oleh beberapa orang tidak dikenal mengendarai 3 sepeda motor sebanyak kurang lebih 6 orang yang mengaku petugas polhut KPH wilayah 3 Aceh, petugas tersebut langsung merampas hp supir dan terus membawa paksa ke Kantor Polhut KPH wilayah 3 Aceh.
Sampai dikntor supir tidak diperbolehkan pulang dan menyita SIM, KTP dan dokumen lainnya termasuk truk colt diesel dan arang bawaannya, tandasnya.
Sarat penahanan harus ada penyidikan harus ada tersangkan berdasarkan dua alat bukti yang sah, Dan menurut Rodi ,, petugas KPH wilayah 3 Aceh sebelum melakukan tindakan harus membuktikan kalau perusahan ada melakukan ilegal didalam kawasan hutan dan buktikan tegakan kayu yang mana yang di rambah,,
Dan KPH harus memastikan dulu status hukum areal tempat dapur dan penumbangan adalah kawasan hutan,, harus ada surat telaah dan keterangan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dirjen planologi atau balai pemantapan kawasan hutan, BPKH.
tutup Rodi Anjasman, SH selaku ketua TIM Kuasa Hukum CV Herdi Jaya Abadi.
Di beritakan sebelumnya Tim KPH wilayah tiga telah mengamankan Truk col dissel BB 8776MB bermuatan sekitar 6 ton arang tampa dokumen.
"Penangkapan arang kayu bakau dilakukan tim KPH Wilayah III ketika sedang melakukan patroli rutin di kawasan Kota Langsa dan sekitarnya pada Rabu (30/10) malam," sebut Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada awak media Kamis (31/10).
"Lanjut Amri, Saat petugas KPH Wilayah III Aceh meminta dokumen resmi pengangkutan dan kepemilikan arang kayu bakau tersebut, sopir colt diesel BB 8776 MB Zul warga Aceh Taminag ini tidak bisa menunjukannya.
Setelah diketahui tidak memiliki domumen, mobil colt diesel dan arang kayu bakau diperkirakan sekitar 6 ton ini langsung digiring dan diamankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.tutup Amri.
Hingga berita ini di tayangkan awak media ini belum memperoleh tanggapan dari pihak KPH wilayah 3 Aceh terkait di laporkan ke Polisi oleh Komisaris CV.Herdi Jaya Abadi.
| ROBY SINAGA

