SamudraNews.com - Langsa,-Aceh, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Kota kembali menciduk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Jum'at, (8/11/2019) sekira pukul 15.15 Wib.
Kepada awak media Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa Kota , IPTU Ritian Handayan,SIK, Sabtu, (9/11).mengatakan bahwa,
pelaku pertama yang di ringkus berinisial NSN (27) pekerjaan wiraswata warga Jalan Paseh Dusun Baru Gampong Paya Bujuk Teungoh berhasil di ringkus Gampong Paya Bujok Seulemak dalam sebuah studio musik.
Bersama tsk turut di amankan barang bukti 1 ( satu) paket Narkotika jenis sabu di bungkus plastik tembus pandang seberat 0,8 ( nol koma delapan) Gram, ujar Ritian.
Ditambahkanya, berdasarkan pengakuan tersangka NSN bahwa sabu tersebut di dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama YS dengan harga Rp.130.000.
Kemudian kita lakukan pengembangan dan di Dusun Sepakat Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota dimana dalam rumah berhasil meringkus tsk YS (32) ibu rumah tangga.
Kepada petugas SY mangakui bahwa ada menjual sabu untuk Nico. Barang haram tersebut diproleh dari "J" ( DPO) sebanyak 1 ( satu) Gram dengan harga Rp. 1.000.000.
Kemudian sabu tersebut dijual kembali tersangka Yayuk Suryani dalam waktu 3 ( tiga) hari berhasil menjual sabu sebanyak 1 ( satu) Gram sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000.
Dedangkan uang hasil penjualan sabu-sabu telah habis untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dan dalam penangkapan terhadap tersangka Yayuk Suriani tidak ada ditemukan barang bukti.
Selanjutnya demi mempertanggung jawabkan perbuatanua kedua orang tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. imbuh Iptu Ritian Handayani.
| Roby Sinaga