Polsek Nurussalam Bekuk Pria Terduga Pengedar Sabu


SamudraNews.com-Aceh Timur, 
Jajaran Polsek Nurussalam Polres Aceh Timur berhasil meringkus terduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu berinisial KH (29) Wiraswasta, waraga Dusun T. Berdan, Gampong Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kepada awak  media Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek 
Nurussalam IPTU Abdullah, S.Sos Jumat (8/11) mengatakan bahwa, 
Tsk KH berhasil di ringkus petugas
pada hari Rabu tanggal 06 November 2019, pukul: 20.00 WIB di Dusun T. Berdan, Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Bersama tsk petugas juga mengamankan barang bukti (BB)
17 bungkus plastik kecil tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika shabu.
1 (satu) bungkus plastik sedang tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika shabu.
1 (satu) unit handphone Merk Samsung lipat warna putih.
1 (satu) unnit handphone Merk Vivo warna putih.
1 (satu) unit Power Bank.
1 (satu) buah dompet warna hitam.

Penangkapan tsk ini menurut Kapolsek, berawal adanya laporan masyarakat yang mengatakan Tsk KH kacap kali mengedarkan Narkotoka yang diduga sabu di desa Cot Asam. Lantas Kapolsek sekira pukul 16.00 wib bersama anggotanya .

Setibanya di tempat yang di maksut sekira pukul 19.30 WIB Kapolsek bersama 6 (enam) anggotanya melakukan penyamaran (under cover), Setelah tiba di TKP dan memastikan bahwa benda yang diperlihatkan oleh pelaku kepada petugas yang menyamar itu narkotika jenis sabu maka petugas langsung menangkap  dan mengamankannya. 


Sambung Kapolsek, setalah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui dan menerangkan bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Z warga Kecamatam Nurussalam yang juga mantan residivis kasus narkotika pada tahun 2017, BB dimaksud diberikan kepada pelaku untuk  diperjualkan dengan sarasaran wilayah masyarakat sekitar Kecamatan Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan  Julok. 

Saat ini tsk bersama barang bukti telah di boyong kemapolsek  Nurussalam guna pemeriksaan  lebih lanjut.

Dan tsk di prasangka kan dengan 
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 jo Pasal 112 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara, tandas nya.

| Roby Sinaga