SamudraNews com-Bengkalis-Riau, Tim Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Yopi Ferdian, SH, M.Si berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kepada awak media IPDA Yopi Ferdian,SH,M.Si Minggu (17/11) mengatakan, penangakapnntska ini berkat adanya info dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada pria yang mencurigakan di desa Tangganau kerap mengedarkan narkoba.
Lantas Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan di seputaran Desa Tengganau dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya berdiri di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Desa Tengganau.
Selanjutnya team segera melakukan tindakan penangkapan terhadap orang tersebut, meskipun mencoba melarikan diri namun pelaku berhasil diamankan.
Saat digeledah, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram yang berada ditangan kiri pelaku. Pria yang bernama Halakson Hutahuruk (30) pun mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari Pak AS.
Kemudian team opsnal melakukan pengembangan untuk mencari Pak AS (DPO) namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya tim pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya team segera melakukan tindakan penangkapan terhadap orang tersebut, meskipun mencoba melarikan diri namun pelaku berhasil diamankan.
Saat digeledah, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram yang berada ditangan kiri pelaku. Pria yang bernama Halakson Hutahuruk (30) pun mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari Pak AS.
Kemudian team opsnal melakukan pengembangan untuk mencari Pak AS (DPO) namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya tim pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
| Koto
